Kantor UKPBJ Asahan (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPS) dengan Lembar Data Kualifikasi (LDK) yang ditenderkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dalam proyek pengerjaan atas penetapan pemenang lelang peningkatan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau (nomor ruas 047) Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, dengan nilai anggaran Rp 5 miliar lebih, terjadi ketidaksinkronan akibat salah ketik.
Ketidakselarasan itu terlihat di aplikasi penawaran yang menganjurkan kualifikasi usaha perusahaan non kecil. Sementara dalam dokumen LDK yang diunduh tidak disebutkan kualifikasi usaha perusahaan non kecil, melainkan kualifikasi usah kecil sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) RI Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang, Jasa Pemerintah pasal 65 poin 4.
Dalam poin itu disebutkan paket pengadaan barang, pengerjaan kontruksi jasa kontruksi dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil atau koperasi.
Terjadinya kesalahan ketik itu dibenarkan oleh UKPBJ Kabupaten Asahan.
"Iya terjadi salah ketik, di aplikasi LPS penawaran menggunakan kualifikasi perusahaan usaha non kecil, sementara di LDK tidak kita buat usaha non kecil, tapi usaha kecil," kata Kabag UKPBJ Asahan, Kasian, melalui stafnya, Zulkarnaen Nasution.
Kesalahan itu baru diketahui pada saat adanya perusahaan yang melakukan sanggahan bahwa dalam dokumen persyaratan telah terjadi salah ketik.
"Namanya juga manusia pasti ada kesalahan dan khilaf dalam membuat dokumen tender," ujarnya.
Dalam membuat dokumen, Zulkarnaen mengakui bahwa UKPBJ Kabupaten Asahan hanya melakukan copy paste dengan dokumen yang lama sehingga terjadi kesalahan dalam pengetikan di LDK.
"Kami hanya copy paste aja dengan dokumen lama sehingga terjadi kesalahan, sedikit hanya beda 'non' di aplikasi ada non sedangkan di LDK tidak ada non yang mana kata non tersebut juga harus dibuat di dalam LDK," ungkapnya sembari menyebutkan proses tender yang dilakukan UKPBJ tidak mengikuti Perpres Nomor 12 tahun 2021.
Sementara Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Asahan, Haris Muda Rambe, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan peningkatan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau Kecamatan Rahuning mengatakan bahwa persyaratan proyek tender kewenangan dari UKPBJ.
"Kalau soal syarat tender itu yang buat adalah UKPBJ Asahan," ujar Haris Muda Rambe, Selasa (13/4).
Lanjut Haris Muda Rambe menyebutkan bahwa pihak dari Dinas PUPR Asahan hanya menyiapkan spek dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Kami hanya menyediakan spek dan HPS, selebihnya untuk persyaratan itu dari UKPBJ," ujarnya sembari menegaskan bahwa pemenang tender yang sudah ditetapkan oleh UKPBJ bisa tidak diterima atau dibatalkan oleh PPK kalau proses tender tersebut tidak sesuai aturan.
"PPK bisa membatalkan pemenang tender dan itu sudah ada aturannya," tegasnya.
(ARI/EAL)