Menyalahi Prosedur, CV. Basa Mandiri Layangkan Sanggahan Tender

UKPBJ Asahan Siapkan Jawaban Sanggah

UKPBJ Asahan Siapkan Jawaban Sanggah
Wakil Direktur CV Basa Mandiri, Riyadi (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - CV Basa Mandiri melayangkan surat sanggah ke Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan terkait proyek pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Gendang, Kecamatan Pulau Bandring, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 344 juta lebih.

Selain itu juga dimasukkan surat sanggah atas pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Suka Damai Barat, Kecamatan Pulau Bandring, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 488 juta lebih.

Wakil Direktur CV Basa Mandiri, Riyadi, mengatakan dasar sanggahan atas berita acara hasil pemilihan dan berita acara penetapan pemenang lelang proyek pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Gendang yang dimenangkan oleh CV Lopo Tenda.

Adapun dasar melakukan sanggah antara lain, adanya kesalahan yang subtansial dalam proses lelang, dokumen tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa.

Kemudian penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen, adanya dugaan rekayasa persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usah sehat, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pokja pemilihan, pimpinan UKPBJ atau pejabat berwenang.

"Sanggah ini saya layangkan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalan proses tender pekerjaan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Gendang Kecamatan Pulau Bandring dengan nilai Harga Perkiraan Sendri (HPS) Rp 344 juta lebih," kata Riyadi kepada Analisadaily.com, Kamis (15/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan, perusahaannya dinyatakan gugur pada tahap evaluasi kualifikasi dengan alasan keterangan tidak mempunyai atau menguasai tempat usaha, kantor dengan alamat yang benar.

"Saya sudah sampaikan kepada pokja UKPBJ bahwasanya dalam pemasukan penawaran dan juga mengunggah surat sewa dimana dalam surat perjanjian sewa rumah tersebut sangat jelas diperuntukkan dalam pasal 3 peruntukan bangunan digunakan sebagai kantor dan tempat tinggal oleh pihak kedua dan karyawan," ujarnya.

Menurutnya, jika merujuk dari dokumen pengadaan dengan nomor: 04/KP.2653407/UKPBJ-AS/20121 tertanggal 19 Maret 2021 pada poin 34.5 tentang pokja pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), sementara sesuai dengan berita acara yang disampaikan pokja melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Asahan bahwasanya BHAP tersebut tidak bertandatangan dan tidak ada nama-nama pokja yang bertanggungjawab terkait hasil evaluasi.

"Maka dengan sanggahan ini kami dari CV Basa Mandiri meminta pokja UKPBJ Asahan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sebagaimana sesuai dengan peraturan terkait pengadaan barang jasa pemerintah," jelasnya.

"Kami menilai telah terjadi dugaan persekongkolan antar pokja dan penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tender dimana Direktur CV Lopo Tenda Zulham Efendi, adik salah satu pokja UKPBJ Asahan yang bernama Zulkarnaen Nasution," ungkapnya.

Menanggapi sanggahan yang dilayangkan CV Basa Mandiri, UKPBJ Asahan sedang menyiapkan jawaban mengenai sanggahan dari perusahaan yang menyanggah.

"Jawaban dari sanggahan sedang kami siapkan," ujar Kabag UKPBJ Asahan, Kasian, melalui stafnya, Zulkarnaen Nasution.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi