Presiden InWCCA, Edy Mulyadi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langsa - Presiden Indonesia Wound Care Clinician Association (InWCCA), Edy Mulyadi, meminta kepada pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan seorang perawat (nakes) di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, berinisial CRS oleh keluarga pasien beberapa hari lalu.
"Apapun alasannya, tidak dibenarkan seseorang mengambil tindakan sendiri atas kekesalannya. Apalagi ini menyangkut nakes yang merupakan profesi mulia yang harus dihargai dan dihormati oleh publik, karena pelayanan profesionalnya adalah demi kesehatan dan keselamatan pasien," kata Edy, Minggu (18/4).
Selain itu, tidak pantas keluarga pasien memperlakukan nakes secara tidak manusiawi. Perbuatan keluarga pasien terhadap nakes perempuan dengan menampar, menendang, dan menjambak rambutnya sebagaimana pemberitaan media online beberapa waktu lalu, sangat tidak bisa ditoleril.
"Perbuatan ini selain tidak manusiawi, juga telah melecehkan profesi perawat yang sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Edy menegaskan, selaku perawat dan presiden perawatan luka Indonesia, sangat menyesalkan penganiayaan itu terjadi saat korban sedang menjalankan tugas kemanusiaan di RS Siloam, Palembang.
Sebab, dalam menjalankan tugasnya perawat berpedoman pada prosedur operasional standar dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor :36/2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Nomor: 38/2014 tentang keperawatan.
"Saya sangat prihatin dan menyayangkan atas kejadian penganiayaan ini, dan seharusnya tidak perlu terjadi seandainya pelaku mampu mengedepankan akal sehat dan memahami tugas dan kewenangan, kerja tenaga kesehatan khususnya perawat," sebut Edy yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Sains Cut Nyak Dhien Langsa.
Diharapkan, demi rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma pasca penganiayaan dan kenyamanan kerja bagi perawat lainnya baik di RS Siloam maupun di RS dan fasilitas kesehatan seluruh Indonesia, agar pihak kepolisian dapat melakukan proses hukum dengan transparan dan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(DIR/RZD)