Akademisi Universitas Sumatera Utara, Faisal Andri Mahrawa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Polemik Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan mengundang sejumlah kalangan bereaksi. Sebab peraturan itu tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib.
Reaksi yang paling banyak muncul yakni agar pemerintah merevisi peraturan tersebut. Dan mendorong kembali pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di sekolah serta perguruan tinggi.
"Saya mengapresiasi adanya pandangan yang menginginkan Pendidikan Pancasila kembali menjadi mata pelajaran wajib," kata Akademisi Universitas Sumatera Utara, Faisal Andri Mahrawa, Senin (19/4).
Sekaitan dengan itu, Faisal Mahrawa yang juga Dosen Pengampu (dosen yang mengajarkan mata kuliah tertentu yang sedang diprogramkan mahasiswa) Matakuliah Pendidikan Pancasila itu mendorong harus ada tindaklanjut dengan segera menghadirkan regulasi yang melingkupinya.
"Mengembalikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib tentu saja harus diikuti dengan merevisi kurikulum," kata Faisal Mahrawa.
Menurutnya, revisi ini penting dilakukan agar dalam pelaksanaannya Pendidikan Pancasila dalam pendekatan pembelajaran harus mengikuti perkembangan jaman.
Hal ini harus dilakukan agar sejalan dengan antusiasme mendorong pendidikan Pancasila kembali menjadi mata pelajaran wajib dalam berbagai jenjang pendidikan berbanding lurus dengan keinginan publik. Bukan keinginan elit semata.
"Hal ini penting dicermati agar Pendidikan Pancasila tidak lagi diajarkan secara dogmatis, Pancasila tidak ditafsirkan tunggal, sama halnya dengan pendekatan masa Orba," kata Founder Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) tersebut.
Untuk itu, perlu sinergitas dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait.
"Multisektoral serta kementerian/lembaga terkait harus ambil bagian dan berkolaborasi," tukas Faisal Mahrawa.
Sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah tentang Standar NasionalnPendidikan itu.
Pasalnya, dalam PP No. 57 tahun 2021 tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.
"Mata pelajaran pendidikan Pancasila harus menjadi mata pelajaran wajib dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Hilangnya mata pelajaran pendidikan Pancasila sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah merapuhkan pondasi bangsa akibat ketidakpahaman generasi bangsa terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa," ujar Bamsoet.
(RZD)