Ombudsman: Ada Hak Publik yang Melekat Pada Bobby Sebagai Wali Kota

Ombudsman: Ada Hak Publik yang Melekat Pada Bobby Sebagai Wali Kota
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, menyayangkan insiden pengusiran jurnalis dari Kantor Wali Kota Medan.

Abyadi melihat masalah ini dari tiga sudut pandang. Pertama dari sisi Bobby Afif Nasution sebagai menantu Presiden Joko Widodo yang mendapatkan pengamanan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 tahun 2013.

Kedua, Bobby sebagai pejabat publik, yakni Wali Kota Medan yang dalam jabatannya terdapat hak-hak publik. Dan ketiga, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Bobby sebagai bagian dari keluarga presiden memang dijamin pengamanannya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya," kata Abyadi, Selasa (20/4).

Pada bagian ketiga dalam PP Nomor 59/2013, secara khusus disebut pengamanan anak dan menantu presiden dilaksanakan Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan.

"Jadi, ketika Paspampres melaksanakan tugasnya mengamankan menantu presiden, itu adalah bagian dari amanah ketentuan peraturan. Dan harus diingat, pasal 12 menyebutkan, pengamanan anak dan menantu itu dilakukan selama masih menjabat sebagai presiden. Dan bentuknya adalah pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan dan pengawalan," jelas Abyadi.

Namun begitu, sambungnya, harus dipahami juga bahwa Bobby Nasution merupakan pejabat publik, yakni Wali Kota Medan.

"Di jabatannya sebagai pejabat publik, yakni Wali Kota Medan, melekat hak-hak publik. Karena itu, sebagai pejabat publik, ada kewajiban untuk memberi layanan atas hak-hak publik/masyarakat dimaksud. Setidaknya, memberi layanan kepada masyarakat atas informasi," tegas Abyadi.

Menurutnya salah satu bentuk pemberian layanan informasi kepada masyarakat dilakukan melalui pers sebagaimana diatur dengan jelas dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Melalui wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik, pers menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dari pejabat publik," ucapnya.

Dalam pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan, pers nasional hadir guna memenuhi hak-hak masyarakat untuk mengetahui. Kemudian pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

"Artinya, saya ingin mengatakan bahwa, teman-teman wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik itu, juga dilindungi oleh undang-undang. Mereka menjalankan tugas mencari dan mengolah informasi, untuk memenuhi hak publik atau masyarakat," tegas Abyadi Siregar.

Di tengah kondisi itu, Abyadi menilai Pemko Medan yang seharusnya mengambil langkah bijak agar kedua kepentingan itu bisa dilaksanakan.

Di satu sisi pengamanan Bobby sebagai menantu presiden dapat dilaksanakan sesuai PP Nomor 59 tahun 2013, tapi di sisi lain Bobby sebagai pejabat publik tetap bisa memberikan layanan atas hak-hak publik atau masyarakat.

"Dan yang paling penting lagi adalah bagaimana agar teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya guna memenuhi hak publik sebagaimana amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dapat dilaksanakan. Ini yang sangat penting. Di sinilah pentingnya peran fasilitasi yang dilakukan Pemko Medan," terangnya.

Abyadi mengimbau Pemko Medan harus memfasilitasi dengan menyiapkan tempat/ruangan untuk teman-teman wartawan yang dapat melakukan wawancara doorstop kepada Wali Kota Medan, baik saat pagi masuk kantor, maupun saat sore pulang kantor.

"Bila ruang/tempat yang selama ini digunakan teman teman wartawan menunggu walikota saat ini sudah harus disterilkan, maka Pemko Medan yang seharusnya segera menyiapkan tempat/ruangan baru buat teman-teman wartawan. Bila memungkinkan, posisinya bisa mengakses walikota untuk wawancara/doorstop," harap Abyadi.

Selain itu, pola lain adalah dengan mengefektifkan peran humas.

"Humas harus bisa menjelaskan setiap isu-isu publik yang menjadi pertanyaan teman-teman media," imbaunya.

Terlepas dari semua itu, Abyadi Siregar mengharapkan agar miskomunikasi ini dapat segera diselesaikan. Karena menurutnya kedua bela pihak saling membutuhkan.

"Wartawan butuh keterangan Wali Kota sebagai pejabat publik, Wali Kota sebagai pejabat publik juga paling membutuhkan wartawan," sebutnya.

"Karena itu, saya menyarankan agar masalah ini segera diakhiri. Menurut saya, demi kebaikan bersama, sebaiknya didatangi teman-teman jurnalis itu. Diajak ngobrol ringan di ruangan. Saya yakin, teman-teman jurnalis itu akan dewasa. Mereka orang-orang cerdas," tandas Abyadi.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi