Kuasa Hukum PUK FSPSI-KSPSI PT VAL: Tidak Ada yang Dipecat

Kuasa Hukum PUK FSPSI-KSPSI PT VAL:  Tidak Ada yang Dipecat
Kuasa Hukum PUK FSPSI, Donna Siregar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Somasi yang dilayangkan sekelompok orang mengatasnamakan anggota PUK FSPSI-KSPSI PT VAL kepada Ketua PUK dinilai kantor Advokat DS & Partners keliru.

Selaku kuasa hukum dari PUK FSPSI, Donna Siregar mengatakan, upaya somasi yang dilakukan mengatasnamakan anggota PUK dinilai memiliki maksud lain, termasuk sengaja ingin membuat gaduh dan membuat nama organisasi cacat di mata masyarakat.

Karena menurut Donna, sebelumnya mereka adalah anggota PUK FSPSI-KSPSI PT VAL sampai Januari 2021.

"Namun sesuai dengan AD/ART mereka bukan lagi anggota PUK FSPSI-KSPSI PT VAL, karena ke-28 orang tersebut tidak mengurus perpanjangan KTA. Dan nama mereka juga tidak ada lagi di SK yang diterbitkan PC FSPSI-KSPSI Kabupaten Padang Lawas," kata Donna Siregar di Sibuhuan, Kamis (22/4).

Selain itu, sambung Donna, ada juga beberapa orang yang tidak diberikan perpanjangan KTA karena sebahagian telah melanggar aturan kerja dan jarang masuk.

Donna menjelaskan, terkait persoalan ini, sudah beberapa kali dilakukan musyawarah dan mediasi dengan melibatkan PC FSPSI-KSPSI Padang Lawas dan Dinas Tenaga Kerja Padang Lawas sesuai dengan surat PC F.SPTI-K SPSI Padanglawas, dan surat Nomor: 001/ORG/PC F.SPTI-K SPSI/PL/III/2021 tanggal 01 Maret 2021.

Ditambah surat dari PUK FSPTI-KSPSI PKS PT. VAL (Victorindo Alam Lestari) nomor: 003/ORG/PUK F.SPTI-KSPSI/VAL/III/2021 tanggal 9 Maret 2021 yang pada intinya ke 28 orang tersebut tetap di proses perpanjangan KTA-nya.

Namun hingga akhir batas pengurusan perpanjangan KTA tanggal 08 Maret 2021 hanya 5 orang yang datang dari 28 orang tersebut.

"Namun kami sayangkan beberapa media dengan tendensius tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah (persumsion of innocence) menyatakan dan menghakimi Ketua PUK FSPSI-KSPSI PT VAL melakukan pemecatan sepihak tanpa ada konfirmasi," sebut Donna.

"Kami sampaikan juga bahwa mereka sengaja menggiring opini bahwa ada pemecatan sepihak terhadap ke 28 orang tersebut, justru bertolak belakang dengan fakta sebenarnya, justru mereka ramai-ramai memohon kepada Klien kami PUK FSPSI-KSPSI PT VAL supaya mereka diberikan surat pemecatan. Ini kan aneh," tegas Donna.

Donna menjelaskan, jika memang mereka merasa dipecat seperti yang mereka publikasikan, mestinya ada jalur untuk menggugat.

"Kita siap kok menghadapinya. Kita juga dari Kuasa Hukum PUK FSPSI-KSPSI PT VAL heran mereka mendalilkan klien saya melakukan pemecatan secara lisan. Mereka hanya mencari sensasi, sudahlah masyarakat sudah pintar, sudah tahu tujuan seperti yang mereka teriakkan," kata Donna.

Donna juga menambahkan, sudah menanggapi somasi mereka, karena kami ingin menegakkan keadilan untuk kedua belah pihak.

"Bagi kami somasi itu biasa saja dan tidak ada yang perlu kami khawatirkan, kita juga sudah sering menawarkan mediasi namun mereka tidak pernah menghargainya. Keadilan tidak akan pernah mati, meski telah sekarat di tangan seorang pendusta," tandasnya.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi