Masyarakat Desa Sibualbuali mendatangi Kantor Kejari Palas (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Masyarakat Desa Sibualbuali, Kecamatan Ulu Barumun, yang terhimpun dalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sibualbuali dan Koalisi Amanat Rakyat Padang Lawas (Koar Palas) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Jumat (23/4).
Kedatangan warga ke Kantor Kejari Palas yang kedua kalinya ini untuk menagih janji pihakkejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi Dana Desa Sibualbuali.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sibualbuali, Tiopan Hasibuan, menjabarkan beberapa item dugaan korupsi kades berinisial ASH, mulai dari anggaran Naposo Nauli Bulung hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ketua Naposo Nauli Bulung Desa Sibualbuali, Rahmat Nasution, mengaku tidak pernah menerima insentif atau pembinaan kepemudaan dan olahraga dari Kepala Desa Sibualbuali.
"Tapi kenyataannya dalam laporan SID Kemendesa telah dibayarkan sebesar Rp20.149.400," sebutnya.
Selanjutnya dana BLT juga disinyalir menjadi objek yang dikorupsi kades. Pasalnya keluarga almarhumah Maslan tidak lagi menerima Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp300.000/bulan dalam empat bulan terakhir atau sejak Maslan meninggal dunia.
Namun anehnya, nama almarhumah Maslan masih tetap terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai.
"Kepala Desa Sibualbuali telah memberikan kepada warga Bantuan Langsung Tunai per tiga bulan, jumlah BLT Desa Sibualbuali sebanyak 217 penerima dan telah terjadi pemotongan setiap warga Rp60.000 per tiga bulan dengan alasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," ungkap Tiopan Hasibuan.
Selain itu, sambung Ihsan Harahap dan Zulfan Hasibuan, berdasarkan laporan SID Kemendesa, Kepala Desa Sibualbuali telah merealisasikan sebesar Rp6.000.000 pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp21,000,000 di Tahun Anggaran 2017 untuk pemangku adat.
"Namun saya atas nama Zulpan Hasibuan sebagai tokoh adat Desa Sibualbuali tidak pernah mendapat pakaian adat ataupun insentif lainnya dari Kepala Desa dalam lembaga adat Desa Sibualbuali," ungkap Zulpan.
Bukan itu saja, proyek pembangunan tembok penahan tanah tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp328.123.500 diduga terhenti setelah roboh karena tidak sesuai spek dan RAB.
"Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, kami menemukan bangunan fisik yang tidak sesuai ketentuan dan beberapa bangungan fiktif dan markup," jelas Tiopan didampingi Ketua Koar Palas, Pardomuan Daulay.
Penyelewengan dana desa itu diduga bergulir sejak 2017. Tidak saja merugikan negara, masyarakat juga keberatan atas tindakan ASH.
"Atas perbuatan Kepala Desa Sibualbuali beserta perangkat desa sejak 2017 sampai dengan 2020 kami duga telah merugikan negara dan juga masyarakat Desa Sibualbuali, Kecamatan Ulu Barumun sebesar Rp813.000.000," kata Pardomuan.
"Maka atas dasar ini kami meminta Kejari Padang Lawas untuk menindak oknum Kepala Desa dan perangkatnya karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji dan merugikan masyarakat umum, dan menyalahgunakan jabatan yang ada padanya," tegas Tiopan.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas, Hasudungan Parlindungan Sidauruk mengatakan, saat ini kasus Kepala Desa Sibualbuali sedang ditangani Inspektorat Palas.
"Sampai saat ini pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit dan pemeriksaan dari Inspektorat," kata Parlindungan.
(ATS/EAL)