Ketu GMKI Pematangsiantar, Theresia Panjaitan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Siantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengecam Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, atas terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Juwita Theresia Panjaitan mengatakan, Perwal Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 membuat banyak masyarakat yang keberatan karena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan melambung tinggi hingga 1.000 persen.
"Di masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat tidak dapat bekerja dan yang bekerja pun tidak mendapatkan gaji sesuai. Hal ini membuat perekonomian masyarakat buruk dan hampir semua masyarakat terkena dampak Covid-19," kata Theresia.
"Sangat tidak logis kita pikirkan dengan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hingga 1.000 persen. Hal tersebut malah menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat dengan menambah beban dan pergumulan yang cukup kompleks untuk masyarakat Kota Pematangsiantar," ungkapnya.
Menurutnya kebijakan Pemko Pematangsiantar cukup gegabah dalam menaikan NJOP tanah dan bangunan tanpa memikirkan situasi dan kondisi masyarakat yang saat ini perekonomiannya sedang merosot.
"Semoga Wali Kota segera mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 dan menunjukan dasar hukum yang digunakan atas kenaikan NJOP tersebut," tukasnya.
Sementara Kabid II Pendapatan BPKAD Kota Pematangsiantar, Hamdhani Lubis, mengatakan kenaikan NJOP itu berdasarkan Perwal yang sudah dirancang sejak tiga tahun lalu.
"Kenaikan NJOP tersebut sudah dicanangkan sejak tahun 2018 lalu. Kemudian di tahun ini Pemko dan KPK bekerjasama untuk kenaikan NJOP usai itu dilakukan rapat dengar pendapat dengan notaris dan BPN untuk kenaikannya," sebut Hamdhani.
(FHS/EAL)