Kantor Leasing Bima Finance, Jalan Brigjen Katamso, Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Riyan, warga Jalan Cinta Karya, Gang Seram, Kota Medan, menjadi korban fitnah oleh pihak leasing. Dirinya dituding telah berhutang kepada pihak leasing tersebut sebanyak Rp 91 juga.
Hal tersebut terungkap setelah Riyan berdebat panjang di Kantor Leasing Bima Finance, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Senin (26/4).
Riyan mengetahui pencatutan namanya pada daftar orang sebagai pemilik hutang saat ia hendak mengkredit rumah. Dia digagalkan pihak Bank Indonesia karena namanya dicatut memiliki hutang yang menunggak pada Pihak Leasing Bima Finance.
Harapan Riyan mengkredit rumah gagal. Namanya tak bersih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pencatutan NIKnya oleh pihak leasing.
"Kan saya mau mengajukan KPR ini. Nah setelah saya cek, nomor NIK saya itu dipakai sama warga Jalan Starban Gang Famili, Medan Polonia, tapi namanya Edo dan mereka udah gak di sanalagi ke Batam Semua katanya," kata Riyan.
Menurut Riyan, data-data yang dikeluarkan pihak leasing sarat fitnah. Data dimanipulasi, dengan mencatut nomor NIKnya dan namanya diganti sebagai Edo.
Seakan-akan, dalam persoalan tersebut Riyan berutang. Atas hal ini, lalu dia memastikan dan mengecek ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Berdasarkan pengecekan, nomor NIK miliknya tidak ada yang memakai selain dirinya.
"Yang makai cuman satu, saya. Si Edo itu enggak ada," terang Riyan.
Setalah melakukan pengecekan, Riyan kembali mendatangi pihak leasing di kantornya. Sayangnya, pihak kantor leasing tak bertanggung jawab, meski telah mencatut nomor NIKnya tanpa sepengetahuannya, anggota pihak leasing malah memintanya untuk mengecek sendiri.
"Ya, bapak langsung ke Disdukcapil aja. Itu, si edonya berarti," jawab pria petugas leasing yang tak mau meyebut namanya itu.
Lantas Riyan menjawab dengan mengatakan, "Kok saya yang ke sana lagi, saya kan orang yang dirugikan". Lalu petugas leasing menyahuti, "Enggaklah pak, kami mencari data berdasarkan KTP, untuk melihat datanya valid atau enggak enggak akses kita. Kalau bapak mau menuntut silahkan menuntut," kata petugas leasing tersebut menyahuti.
Lucunya lagi, petugas leasing berkulit putih dan berkemeja itu bersikukuh setiap peminjam memperlihatkan KTP, KK dan sebagainya.
"Ini saya jelaskan sama bapak ya, orang yang minjam disini dia punya KTP, KK, kemudian dia punya motor dan BPKB. Masalahya dimana," ujar petugas leasing menantang Riyan.
Riyan yang keberatan menantang pihak leasing membuktikan kapan terjadi dia berurusan dengan pihak leasing. Namun, petugas leasing tak bisa membuktikan dan justru berkilah ketika diminta tunjukkan KTP yang telah mencatut nama NIK miliknya.
"Bapak siapa," jawab petugas leasing.
Menurut Riyan, dia tak pernah berhubungan dengan pihak leasing Bima Finance perihal kredit. Termasuk bertemu dan memperlihatkan KTP seperti yang dituduhkan petugas leasing, orang yang meminjam membawa KTP, KK dan berbagai macam lainnya.
Perdebatan yang berlanjut bahkan tidak menemukan titik terang. Pihak leasing juga tak mampu membuktikan tudingannya.
Atas hal ini, tentu Riyan keberatan dan menunggu itikad baik pihak leasing Bima Multi Finance. Selain NIKnya yang dicatut, Riyan bahkan dituding berutang Rp 91 juta.
"Saya dituding berhutang Rp 91 juta," katanya.
Sebelumnya, pihak leasing pernah menerima bayaran sebanyak dua kali. Setelah itu nama Edo yang disisipkan menggunakan NIK Riyan disebut hilang.
"Uniknya, khusus nama Edo disebut hilang dan kenapa data base costumer yang mulai tahun 2013 ada. Kan aneh itu," tambah Riyan.
(JW/RZD)