Insiden KRI Nanggala 402

Seorang Pria Ditetapkan Tersangka Terkait Komentar Tak Senonoh di Medsos

Seorang Pria Ditetapkan Tersangka Terkait Komentar Tak Senonoh di Medsos
Pemilik akun Facebook Imam Kurniawan ditetapkan tersangka (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemilik akun Facebook Imam Kurniawan yang merupakan warga Marelan, yang viral atas komentar tak senonoh soal insiden Kapal Selam KRI Nanggala 402 resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4).

Lanjut Hadi, tersangka yang mengaku sebagai petani ini mengakui perbuatannya tersebut. Kata Hadi, saat ini pelaku sudah ditahan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian yang bersangkutan mengakui memang memposting kata-kata yang tidak pantas," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, Imam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini berawal saat grup Facebook 'Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)' mengunggah berita duka KRI Nanggala-402. Akun tersebut meminta semua kuli mendoakan para prajurit yang gugur.

Imam Kurniawan kemudian mengomentari postingan itu dengan kalimat tak pantas. Komentar tak senonoh itu ditujukan terhadap para istri prajurit di Kapal Selam KRI Nanggala 402.

Sontak, warganet langsung mengecam komentar tersebut. Bahkan ada yang membuat sayembara berhadiah bagi yang bisa menangkap Imam.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi