PAD dari PUD Pasar Hanya Rp 400 Juta, Godfried Efendi Lubis Serukan Tak Usah Pakai Pihak Ketiga (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Godfried Efendi Lubis minta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar jangan lagi menggunakan pihak ketiga untuk pengelolaan pasar tradisional di Medan.
Sebab, pengelolaan pasar yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga justru bukan menguntungkan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru setiap tahunnya PUD Pasar hanya mampu mengahasilkan cuma Rp 400 juta.
"Kalau lah cuma Rp400 Juta PAD yang dihasilkan dari pengelolaan pasar yang dikerjasamakan ke pihak ketiga lebih bagus diputuskan saja semua kontrak kerjasamanya," seru Godfried Effendi Lubis dalam Rapat Triwulan I Tahun 2026 dengan jajaran direksi PUD Pasar yang digelar Senin (2/3/2026) di ruang rapat Komisi III DPRD Medan.
Godfried mencurigai adanya kebocoran PAD yang cukup besar dari sistem pengelolaan pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama ini.
"Coba kita hitung secara kasar saja. Di Medan seperti yang bapak sebutkan ada sekitar 25.000 unit kios tempat berjualan. Dari retribusi kebersihan misalnya ditarik uang kebersihan Rp 2000 perkios. Jika dikalikan jumlah kios setiap harinya udah Rp50 Juta. Dalam sebulan dikali 30 hari kerja sudah Rp1,5 Miliar itu sebulan. Setahun berapa coba kalikan bapak sendiri lah. Masa, cuma Rp400 Juta yang mampu dihasilkan untuk PAD kan gak masuk akal," ujar politisi PSI tersebut.
Itu, lanjutnya, baru dari pengutipan uang kebersihan. Belum lagi uang parkir, untuk pengelolaan toilet, uang keamanan dan beberapa pengelolaan yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga.
"Ini belum dihitung soal sewa kios ya. Kan, tidak masuk akal cuma Rp 400 juta setahun yang disetorkan sebagai keuntungan bagi PAD Medan. Ini patut dicurigai adanya kebocoran PAD," tegasnya lagi.
Pernyataan Godfried ini pun mendapat penegasan dari Ketua Komisi III Salomo TR Pardede, Wakil Ketua T Bahrumsyah, Sekretaris David Roni Ganda Sinaga yang mendesak agar PUD Pasar Medan untuk tidak lagi menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan 53 pasar tradisional di Medan.
"Bagusan dikelola sendiri saja lah pak. Ngapain lagi ada pihak ketiga dalam pengelolaan pasar. Justru mereka yang menikmati keuntungan yang lebih besar," timpal Salomo dan David Roni Ganda Sinaga.
Tak Optimal
Dalam rapat yang dihadiri direksi PUD Pasar, yakni, Dirut Anggia Ramadhan, Direktur Operasional Agus Syahputra Direktur Administrasi dan Keuangan Bobby Octavianus Zulkarnain, dan Direktur Pengembangan dan SDM Rudiansyah, Anggia mengeluhkan bahwa pihaknya 'diwariskan' piutang tunggakan kontribusi tempat berjualan sejak tahun 1993-2025 sebesar Rp12,094 Miliar. Dan, piutang kontribusi uang kebersihan bulanan mencapai Rp5,9 miliar dari tahun 1993 hingga 2025.
Selain itu, dengan jumlah pegawai di PUD Pasar yang mencapai 686 orang membuat beban belanja pegawai relatif tinggi.
"Untuk itu, guna mengurangi beban belanja pegawai, kami berencana akan memangkas jumlah pegawai yang ada sebanyak 100 orang," katanya.
Ikut dalam rapat tersebut anggota Komisi III lainnya, Sri Rezeki dan Doli Indra Rangkuti (PKS), Eko Afrianta Sitepu (Hanura), Faisal Arbie (NasDem), dan Dimas Sofani Lubis (Golkar).
(MC/RZD)