Satpol PP Buat Resah PK5, Agus Setiawan: Jalan Semarang Zona Kuning, Boleh Berdagang Berdasarkan Perda No5/2022

Satpol PP Buat Resah PK5, Agus Setiawan: Jalan Semarang Zona Kuning, Boleh Berdagang Berdasarkan Perda No5/2022
Satpol PP Buat Resah PK5, Agus Setiawan: Jalan Semarang Zona Kuning, Boleh Berdagang Berdasarkan Perda No5/2022 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pasca diterbitkannya Surat Tertanggal 29 Juli 2026 oleh petugas Satpol PP Pemko Medan kepada para pedagang kaki lima (PK5) di kawasan Jalan Semarang, Bandung, Bogor dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Medan Kota, membuat para pedagang di lokasi tersebut resah.

Keresahan itu mengundang anggota DPRD Medan Agus Setiawan turun langsung ke Jalan Semarang, Sabtu (1/8/2026) malam menemui para pedagang dan mendengar keluh kesahnya.

"Hari ini saya turun ke Jalan Semarang yang mana lokasi ini merupakan salah satu lokasi legendaris kuliner sudah berusia di atas 40 tahun," jelas Agus Setiawan melalui kanal media sosialnya.

Dalam kunjungan itu, sambung Agus, dirinya menerima laporan dari pedagang bahwa ada petugas Satpol PP Kota Medan mendatangi pedagang dan menyosialisasikan kepada pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut.

Menurut pengakuan pedagang kepada Agus, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, para pedagang sudah lama berdagang di lokasi tersebut. Sejak tahun 1981 atau 41 tahun lalu. Kemudian tiba tiba datang petugas Satpol PP membawa surat No.500.3.10/5988 yang melarang pedagang berdagang di lokasi itu.

"Dengan kondisi inj, saya minta tolong kepada Pemko Medan memperhatikan nasib pedagang. Kasihan, dengan kondisi sekarang orang berjualan sudah sangat sepi pembeli, kemudian mereka takut. Akhirnya mereka tidak berani jualan. Karena takut nanti stan makanannya itu tiba–tiba diangkat Sarpol PP," tegas Agus Setiawan.

Sekali lagi saya minta, masih Agus, supaya pihak Pemko Medan baik Satpol PP, Diskop UMKM, Pariwisata tolong perhatikan jangan sampai pedagang merasa resah dan pengunjung takut datang ke lokasi tersebut. "Lokasi Ini harusnya didampingi sebagai sebuah warisan budaya kuliner lokal," cetusnya.

Sementara itu, para pedagang sangat berharap masih bisa berdagang di lokasi tersebut. "Berdagang ini hanya mata pencarian kami satu–satunya," pinta pedagang kepada Agus.

Zona Kuning

Di kesempatan itu Agus Setiawan juga menyampaikan bahwa sesuai Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, wilayah Jalan Semarang, Selat Panjang dan sekitarnya termasuk dalam kawasan Zona Kuning.

"Sudah sangat jelas para pedagang di Jalan Semarang ini boleh berjualan tetapi bersifat temporal (terbatas waktu) dan lapak harus bongkar pasang. Pada umumnya para pedagang ini berjualan sudah sangat lama ada kurang lebih 40 tahun," pungkas Agus.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi