Kapolrestabes Medan, Kombes Pol,, Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat mempeelihatkan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan para geng motor dan begal untuk melukai para korban. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Dalam 300 hari jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap 119 kasus rayap besi dan rayap kayu dengan jumlah tersangka yang diamankan sekitar 188 tersangka. Sedangkan untuk geng motor, Polrestabes mengungkap 28 perkara dengan 55 tersangka.
"Untuk wilayah Kecamatan Percut Seituan yang berada dalam wilayah hukum Polsek Medan Tembung menjadi kawasan dengan jumlah penindakan kejahatan jalanan tertinggi. Polisi mencatat 18 kasus Curas dengan 25 tersangka, 105 kasus curat dengan 110 tersangka, serta 35 kasus curanmor dengan 33 tersangka,"ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026) di Mapolrestabes Medan.
Dikatakan, untuk kasus kejahatan ada sekitar 716 kasus yang berhasil diungkap dengan mengamankan 906 orang tersangka. Kasus tersebut terdiri atas 78 perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 122 tersangka, 493 perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 615 tersangka, serta 145 perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 169 tersangka.
Kapolrestabes minta agar jajaran Polsek tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan. “Selain pengungkapan kasus yang tinggi, laksanakan pencegahan-pencegahan terkait kejahatan jalanan,” tegasnya.
Selain pengungkapan perkara, Polrestabes Medan juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang melakukan perlawanan serta membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat. Polisi juga mencatat 14 tersangka merupakan residivis.
(YY)