Polrestabes Sita 8 Paket Sabu Dari Pemuda Asal Marindal II

Polrestabes Sita 8 Paket Sabu Dari Pemuda Asal Marindal II
Seorang pemuda yang diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dari pelaku turut disita 8 paket sabu. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pemuda 25 tahun yang jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Patumbak, Deliserdang, Sabtu (12/9) dini hari kemarin. Dari tangan pelaku, petugas menyita 8 paket sabu siap edar.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (18/9/2026) pagi mengatakan, pelaku yakni AO (25) warga Jalan Sari, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait praktik jual beli narkoba yang dilakukan pelaku.

Personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kemudian meringkus AO di Jalan Sejati, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba.

"Kami menyita 8 paket sabu siap edar, sejumlah uang, 6 plastik klip pembungkus narkoba, dan satu unit handphone dari pelaku saat penangkapan,” ungkap Rafli.

Rafli menambahkan, pelaku diduga baru menjalankan bisnis haramnya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Pelaku, mendapat pasokan narkoba dari seseorang berinisial B yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian. “Kami masih mengejar satu pelaku lagi, yang berperan sebagai pemasok narkoba. Kami pastikan, pelaku narkoba baik itu bandar maupun pengedar, pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara modus operandi mereka,” pungkas Rafli

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi