Munarman (Antara)
Analisadaily.com, Tangerang - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman, di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).
Selain menangkap Munarman, petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan menyita telepon genggam serta sejumlah buku.
"Ya, rumahnya sudah digeledah oleh polisi," kata kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, dilansir dari
Antara.
Azis mengatakan bahwa penggeledahan itu berlangsung tidak lama setelah Munarman ditangkap.
Disebutkan pula bahwa sejumlah buku yang disita oleh kepolisian, di antaranya soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.
(EAL)