Tidak Ada Toleransi Bagi ASN yang Kedapatan Mudik

Tidak Ada Toleransi Bagi ASN yang Kedapatan Mudik
Kantor Kepolisian Resor Pematangsiantar, Jalan Sudirman Pematangsiantar. (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan tidak memberi toleransi kepada para Aparat Sipil Negara (ASN) atau personilnya yang kedapatan mudik saat berlangsungnya Lebaran Idul Fitri tahun 2021.

"ASN yang sudah melekat dengan anggota Polri, tidak dibolehkan mudik," tegas Boy Siregar melalui telepon selulernya saat dihubungi, Rabu (28/4).

Mantan Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumut itu menyampaikan, larangan mudik saat Lebaran tahun 2021 sudah disampaikan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di massa pandemi Covid-19.

"Bagi ASN bila ketahuan, ada sanksi yang membayangi mereka. Pemberlakuan kita buat sama, yang coba-coba yang nekat mudik, terima resiko sanksinya nanti. Karena tidak ada toleransi, kita proses sesuai aturan," ucapnya.

Bahkan larangan bagi ASN termasuk juga buat jajaran Polres Siantar tertuang dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021.

"Ini mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemik corona virus disease 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung," kata dia.

Surat tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu 7 April 2021 lalu, ada kewenangan yang diberikan kepada instansi atau lembaga terkait untuk membuat peraturan teknis agar bisa mencegah para ASN mudik. Peraturan teknis, termasuk sanksi bila melanggar.

"Sanksinya sama, sanksi ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman sedang bisa berupa menunda kenaikan gaji berkala," tambahnya.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi