Polri Ungkap 2,5 Ton Sabu-sabu dari Jaringan Internasional

Polri Ungkap 2,5 Ton Sabu-sabu dari Jaringan Internasional
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, memaparkan tersangka kasus 2,5 ton sabu-sabu (Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional.

"Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total sekitar 2,5 ton," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dilansir dari Antara, Rabu (28/4).

Kapolri menjelaskan penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan pengembangan di Jakarta Barat.

Menurutnya peredaran narkotika itu merupakan jaringan Timur Tengah-Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan 18 orang tersangka.

Pemberantasan narkotika, kata Listyo, menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta aparat penegak hukum agar selalu melakukan pengejaran dan penangkapan kepada seluruh pengedar dan bandar narkotika.

Penangkapan dilakukan pada tanggal 10 April 2021 terhadap penyelundupan narkoba oleh Polri dan Ditjen Bea Cukai. Selanjutnya pada 15 April 2021 juga dilakukan penangkapan penyeludupan narkoba hasil kerjasama Polri dan DEA.

"Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan bersama rekan-rekan dari Ditjen Pemasyarakatan," jelas Kapolri.

Kapolri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Drug Enforcement Administration (DEA).

Listyo menjelaskan, barang bukti narkotika itu jika dirupiahkan sebesar Rp1,2 triliun. Barang bukti itu dapat merusak sebanyak 10,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Dalam jumpa pers itu hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Lapas Kemenkumham Irjen Polisi Reinhard Silitonga dan Country Attache of Indonesia DEA Brian Barger.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi