Kemenkumham Benarkan Pencekalan Azis Syamsuddin

Kemenkumham Benarkan Pencekalan Azis Syamsuddin
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Aziz Syamsudin, dalam acara pelantikan DPD Partai Golkar Sumatera Utara di Medan, tahun lalu. (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membenarkan pencekalan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin ke luar negeri.

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif dilansir dari Antara, Jumat (30/4).

Ia mengatakan, sesuai peraturan, pencekalan terhadap politisi Golkar tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.

"Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021," ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga itu telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri. Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ucap Ali.

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.

Pada Rabu (28/4) KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi