FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2021, Ini Call Center-nya

FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2021, Ini Call Center-nya
FSPMI Sumut buka Posko Pengaduan THR 2021 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh selambatnya dibayarkan perusahaan H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1442 Hijtiah bagi para pekerja atau buruh.

"Bagi buruh yang tidak mendapatkan, mendapat tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di PHK sebulan sebelum THR diterima, kami siap mengadvokasi bersama, agar para buruh mendapatkan haknya tersebut menjelang Idul Fitri," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, didampingi Sekretaris, Tony R Silalahi, di Sekretariat, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Gang Dwi Warna, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Selasa (4/5).

Willy juga menyampaikan, bahwa batas akhir perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja atau buruhnya sesuai Permenaker adalah pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2018 mendatang.

"Kita mengimbau kepada pengusaha agar membayarkan THR penuh tanpa dicicil dan tepat waktu, hal ini juga sesuai Surat Edaran (SE) Menaker yang sudah disosialisasikan kepada para pengusah dan kita semua," harap Willy.

Willy mengatakan, posko ini dibuka mulai 4 Mei hingga 4 Juni 2021 mendatang (satu bulan). Bagi pengusaha yang telat, bahkan melakukan pembayaran THR lewat dari waktu, bahkan sehabis lebaran Idul Fitri, FSPMI akan menuntut ganti kerugian sesuai peraturanya adalah membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Tidak hanya itu, bagi pengusaha yang sengaja membandel maka nantinya di akhir kami umumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR buruhnya ke publik," tegas Willy.

Lebih lanjut, Willy mengatakan, posko pengaduan akan bekerja sama dan berkordinasi dengan posko pengaduan yang dibentuk oleh pemerintah, dalam hal ini Disnaker Sumut dan Disnaker di Kabupaten/Kota.

Bagi buruh yang mengalami permasalahan THR seperti di atas, dapat langsung datang ke posko pengaduan yang beralamat di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa, Gang Dwi Warna, Nomor 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

"Atau hubungi call center kami di 082361888356, 082166116847 dan 085262877000, semoga kami akan berupaya membantu kawan kawan pekerja atau buruh yang akan merayakan lebaran bersama keluarga," pungkas Willy.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi