Warga negara Myanmar yang tinggal di Taiwan menunjukkan tiga jari sebagai tanda perlawanan terhadap rezim militer di Myanmar selama demonstrasi di Taipei, Taiwan, 2 Mei 2021. (AP/Chiang Ying-ying)
Analisadaily.com, Yangon - Media Myanmar yang dikendalikan junta mengumumkan larangan televisi satelit pada Selasa (4/5). Ia mengatakan, siaran luar mengancam keamanan nasional dan akan memenjarakan siapa pun yang tertangkap melanggar tindakan tersebut.
Dengan akses Internet seluler sebagian besar terputus dalam upaya untuk memadamkan protes anti-junta sejak kudeta 1 Februari, Myanmar semakin tampak kembali ke keadaan isolasi yang mendahului reformasi demokrasi selama satu dekade.
"Televisi satelit tidak lagi legal. Siapa pun yang melanggar undang-undang televisi dan video, terutama orang yang menggunakan antena parabola, akan dihukum satu tahun penjara dan denda 500.000 kyat (US $ 320)," kata televisi pemerintah MRTV.
"Media ilegal menyiarkan berita yang merusak keamanan nasional, supremasi hukum dan ketertiban umum, dan mendorong mereka yang melakukan pengkhianatan," tegasnya dilansir dari Channel News Asia, Rabu (5/5).
Dalam menghadapi oposisi yang meluas, junta telah berjuang untuk menegakkan ketertiban sejak menggulingkan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi dan mengakhiri transisi yang tidak stabil menuju demokrasi.(CSP)