Lakukan penertipan dan imbau penerapan prokes Covid-19 (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melakukan penertipan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) diseputaran Kota Kisaran dan melakukan imbauan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Asahan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas yang diperuntukan untuk umum dan keindahan kota seperti Taman Mantri Ma'djizat, Jalan Imam Bonjol dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
"Selain penertiban kepada para PKL kita juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk menerapkan Prokes Covid-19 disetiap kegiatan sehari-harinya, sehingga penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita cegah penyebarannya," Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan, M. Noor, Rabu (12/5).
Dia juga mengatakan, selain penertiban kepada PKL kita juga melakukan imbauan kepada para pemilik usaha seperti Warung, Karoke, Cafe di Jalan Sisingamangaraja dan Senja Cafe di Jalan Malik Ibrahim agar dalam menjalankan usahanya menerapkan Prokes Covid-19.
Kepada pekerja dan pelanggannya seperti menyediakan tempat cuci tangan atau oleh hand sanitizer, pekerja dan pelanggan yang masuk harus menggunakan masker, tempat duduk yang berjarak serta menyediakan alat cek suhu tubuh.
"Jika pihak pemilik usaha tidak dapat menerapkan Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan, kami Satpol PP Kabupaten Asahan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
(ARI/RZD)