Mulai 18 Mei, Masuk Aceh Harus Bawa Surat Swab Antigen

Mulai 18 Mei, Masuk Aceh Harus Bawa Surat Swab Antigen
Ilustrasi (Net)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Bagi Anda yang akan memasuki Provinsi Aceh, terhitung mulai 18 Mei 2021 diwajibkan membawa surat swab antigen.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh yang dikeluarkan 14 Mei 2021 bahwa siapapun yang akan melewati 4 wilayah perbatasan Aceh - Sumatera Utara (Sumut) yakni Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam wajib membawa surat swab antigen yang ditunjukkan kepada petugas penyekatan di wilayah perbatasan.

Surat tersebut ditujukan kepada empat Bupati/Wali Kota perbatasan Aceh-Sumut.

"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, dimana tanggal 17 sudah berakhir larangan mudik/penyekatan. Semua kendaraan umum dan kendaraan pribadi boleh memasuki Aceh, asalkan membawa surat bebas Covid 19," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sindani di Banda Aceh, Sabtu (15/5).

Ditegaskannya, semua petugas yang menjaga empat perbatasan Aceh-Sumut tetap akan bekerja 24 jam untuk memeriksa semua kendaraan yang akan memasuki Aceh.

Dicky mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama bus antar kota antar provinsi (AKAP) agar segera menyampaikan kepada para penumpang yang akan berangkat menuju Aceh, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 swab antigen.

Karena apabila ada penumpang yag tidak membawa surat tersebut, maka bus tersebut akan diputar balik ke arah Sumut.

Kepada masyarakat Aceh atau pendatang yang saat ini masih berada di wilayah Sumut, akan kembali ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi agar mematuhi surat edaran Gubernur Aceh.

"Kendaraan pribadi tetap akan diputar balik ke sumut apabila tidak membawa surat swab antigen," pungkas Dicky.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi