Selama 2 Pekan Gubsu Intruksikan Kepala Daerah Tutup Tempat Hiburan

Selama 2 Pekan Gubsu Intruksikan Kepala Daerah Tutup Tempat Hiburan
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seluruh tempat hiburan di Sumatera Utara ditutup sementara hingga 14 hari kedepan, mulai 18 hingga 31 Mei 2021.

"Penutupan tempat hiburan ini merupakan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumut menyikapi melonjaknya kasus Covid-19 di Sumut usai libur Lebaran," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis membacakan Instruksi Gubsu tersebut, Selasa (18/5).

Sesuai poin ke-3 instruksi Gubsu itu, adapun tempat hiburan yang ditutup selama 2 pekan itu terdiri dari klub malam, diskotik, pub, live music, karaoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan area permainan ketangkasan.

"Instruksi ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei sampai Mei 2021," ucapnya.

Instruksi Gubsu itu, lanjut Arsyad, juga mengatur kembali soal operasional rumah makan dan restoran. Untuk restoran dan rumah makan dilakukan pembatasan hingga pukul 9 malam.

"Nah untuk restoran, Pak Gubernur tadi dalam instruksinya sudah makin merinci, sangat rinci sekali sehingga tidak ada lagi mengatakan kalau swalayan kok bisa berbeda dengan kafe, dengan kede kopi dengan angkringan. Jadi kita sudah jelaskan detail iu semua hanya bisa sampai pukul 9 malam," beber Aryad.

Arsyad menyampaikan harapan Gubsu agar para kepala daerah mempunyai komitmen dan bekerja sama dalam rangka mengantisipasi perkembangan Covid-19 di Sumut, khususnya setelah liburan Idul Fitri.

"Harian kita untuk kemarin sudah 80 kasus akfif, biasanya kepala 7, kepala 6 kemarin sudah di kepala 8. Kita harapkan dengan kegiatan pengetatan yang dilakukan pak Gubernur bisa kita laksakan dengan baik khususnya di kawasan Mebidangro akan bisa kita tekan kembali sehingga peningkatan Covid-19 di Sumut bisa dikendalikan," pungkas Arsyad.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi