Kereta api (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan Pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik Lebaran.
Selama periode 6-17 Mei 2021, PT KAI Divre I SU telah melayani 1.005 pelanggan KA Antar Kota dimana rata-rata KAI melayani 83 pelanggan setiap harinya.
Jumlah tersebut turun 97% dibanding jumlah pelanggan KA Antar Kota pada masa pengetatan pra mudik, 22 April sampai dengan 5 Mei, KAI melayani rata-rata 2.400 pelanggan KA per hari.
Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Antar Kota bukan untuk kepentingan mudik.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
“Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat,” ujar Daniel, Selasa (18/5).
Selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 557 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai. Adapun rinciannya adalah, 328 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 229 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Perjalanan KA Antar Kota pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Pada masa peniadaan mudik, PT KAI Divre I SU hanya mengoperasikan 2 KA Antar Kota per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun KA juga berjalan tertib,” ujar Daniel.
Aturan Naik KA Antar Kota Pasca Peniadaan Mudik
Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, PT KAI Divre I SU kembali mengoperasikan 2 KA Antar Kota, yakni KA Putri Deli dengan tujuan Tanjung Balai dan KA Sribilah dengan tujuan Rantau Prapat.
Total ada 10 perjalanan KA Antar Kota dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Pelanggan KA Antar Kota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, PT KAI Divre I SU menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 5 stasiun yakni Stasiun Medan, Stasiun Tebing Tinggi, Stasiun Kisaran, Stasiun Tanjung Balai, dan Stasiun Rantau Prapat.
Selain itu, penumpang tetap diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan seperti: 3M, tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat obatan.
Info selengkapnya terkait aturan naik KA Antar Kota pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email
[email protected], atau media sosial KAI121.
“KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Daniel.
(RZD)