Saut Situmorang dan 2 Mantan Kasatgas KPK Dilaporkan ke Dewas

Saut Situmorang dan 2 Mantan Kasatgas KPK Dilaporkan ke Dewas
Rinto Maha menunjukkan laporan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, dan 2 mantan Kasatgas, Ambarita Damaink dan Hendri N Christian, dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Ketiganya dilaporkan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pemalsuan keterangan/saksi palsu dan adanya konflik kepentingan.

Rinto Maha dari kantor hukum Lazzaro Law Firm selaku pihak pelapor mengatakan, laporan berkaitan kasus suap di DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang hingga saat ini dinilai belum tuntas, karena beberapa anggota dewan yang diduga terlibat belum diproses.

"Kami lihat ada konflik kepentingan HN Cristian dan Ambarita Damanik dalam penyidikan kasus suap dana anggota DPRD Sumut," katanya, Selasa (18/5).

Menurutnya, 2 mantan penyidik senior itu menjadi sosok paling bertanggung jawab atas 'tebang pilih' dalam penegakan hukum terhadap anggota DPRD Sumut yang diduga terlibat dalam suap dari Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut saat itu.

"Ada beberapa orang anggota dewan yang sudah mengaku menerima dan mengembalikan uang suap, namun tidak jadi tersangka hingga saat ini, seperti Evi Diana. Di sisi lain ada yang mengembalikan dana lebih besar yang dikembalikan oleh Evi Diana, justru tetap dihukum," sebutnya.

Rinto mengatakan, soal keterangan atau saksi palsu, hal ini terlihat dari keterangan Hamami Syul Bahsan yang berubah-ubah meski sudah disumpah.

"Keterangan berubah-ubah kok tetap diakomodir itu tidak bisa karena keterangan itu dibawah sumpah," ujarnya.

Rinto Maha mengatakan, dirinya merupakan advokat yang mendamlingi beberapa anggota DPRD Sumut yang kini masih menjalani hukuman terkait kasus suap ini.

Hal itu yang membuatnya berkepentingan untuk mengungkap berbagai proses yang terjadi di KPK terkait penanganan seluruh kasus dugaan suap di DPRD Sumut tersebut.

"Saya melihat Saut Situmorang memiliki kepentingan di balik tidak ditetapkannya Evi Diana sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam pernyataannya di media, dia membela Evi. Ada apa? Apa bedanya dia dengan klien saya, Safrida Fitri? Untuk mengungkapnya saya menantang, tersangkakan dulu Evi Diana, saya yakin dia akan bunyi itu," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi