Masyarakat Lingkungan XI Desa Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan saat memberikan keterangan di lahan milik PT STTC yang disengketakan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Masyarakat Lingkungan XI Desa Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, menyatakan pengrusakan pagar milik Perusahaan Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) saat unjuk rasa adalah unsur kesengajaan
Bahkan aksi demo itupun ditunggangi oleh kelompok Kesper Cs. Surono, seorang warga yang mengetahui pengrusakan mengaku, pengrusakan pagar itu terjadi saat masyarakat melakukan unjuk rasa pada Januari 2021 lalu.
"Pengrusakan pagar saat demonstrasi itu memang ditunggangi Kasper dan Rozi," tehas Surono, Jumat (21/5).
Menurut Surono, saat aksi, massa disuruh untuk merusak pagar tersebut.
"Mereka mengarahkan untuk menghancurkan pagar STTC, itu memang sengaja dirusak, mereka berdua ketua aksi demonya," ucapnya.
Dia sendiri pun mengaku kalau aksi itu memang bayaran dari Kasper dan Rozi.
"Demonstrasi itu memang dibayar Rp50 ribu per orang, Rozi ngasih ke Kesper, terus Kesper ngasih ke masyarakat," ujarnya.
Terkait adanya kabar kalau tanah milik seluas 13.441 M2, dihibahkan untuk masyarakat, warga sekitar langsung membantah. Warga menilai tidak pernah ada tanah yang dihibahkan kepada masyarakat.
Sumato Duha, warga yang sama mengatakan, selama ini mereka tidak melihat kekuatan hukum surat hibah yang diberikan itu.
"Itu tidak benar (hibah) diberikan kepada kami, itu adalah rekayasa karena surat hibahnya tidak sesuai kekuatan hukum. Kemudian SHM dan sertifikat tanah yang dihibahkan Mujianto itu tidak pernah ada sama kami," jelasnya.
Sumato menuturkan, adanya surat hibah itu merupakan akal-akalan dari kelompok mafia tanah.
"Ini hanya akal-akalan dia (Mafia Tanah) saja. Dia memanfaatkan kami untuk kepentingannya," ujar dia.
Herannya, kata Sumato, tanda tangan yang ada di surat hibah itu ada yang sudah meninggal dunia sejak lama yaitu orangtua dari Surono.
"Kami dimanfaatkan saat berada di depan Mapoldasu. Kami disuruh tanda tangan," ucapnya.
"Orang tua saya meninggal dunia tahun 2014, surat hibah itu muncul tahun 2020. Tanda tangan orang tua saya diambil dari surat kematian," sambung Surono.
Warga lainnya, M Amin meminta kepada kelompok mafia tanah jangan lagi memanfaatkan masyarakat hanya untuk kepentingan pribadi.
"Kami minta mafia-mafia tanah jangan mengambil keuntungan dengan menjual masyarakat dan jangan bodoh-bodohi kami. Surat itu tidak ada yang benar satupun, kita tidak tahu kapan muncul surat hibah itu. Dan kami jelaskan, tidak ada jalan dan perkampungan di tanah STTC," tegas dia.
(JW/CSP)