Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Donny Haryono Setiawan bersama Kasi Intelijen, Agus Adi Admaja dan Kasi Pidana Khusus, Elon Pasaribu, memberikan keterangan, Jumat (21/5). (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)
Analisadaily.com, Sei Rampah - Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Donny Haryono Setiawan mengatakan, ada dugaan korupsi anggaran Pilkada tahun 2019 dan 2020
Namun, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai tidak koperatif dalam pemanggilan dengan berbagai alasan seperti sakit, tapi tidak melampirkan surat keterangan sakit. Sehingga, penyidik menggeledah kantor KPU Sergai selama 13 jam.
Kasi Pidsus Kejari Sergai, Elon Pasaribu menjelaskan, dugaan korupsi anggaran pada tahun 2019 dan 2020 total Rp 36.5 milyar dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sergai.
"Namun dalam proses penyelidikan, penyidik terhambat lantaran pihak KPU Sergai tidak mengindahkan pemanggilan," kata Elon, Jumat (21/5).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Kamis (20/5) mulai pukul 09:45 WIB sampai pukul 23:00 WIB penyidik mengamankan dokumen penting dari kantor KPU Sergai.
Saat berlangsungnya penggeledahan hanya ada dua orang komisioner KPU, Kasubbag dan staff, sedangkan Sekretaris tidak berada di tempat.
"Nah, ada berkas dokumen yang sengaja di bakar berhasil ditemukan oleh penyidik, jadi ada upaya pihak KPU untuk menghilangkan barang bukti. Keseluruhan dokumen itu sudah diamankan. Namun jika dokumen yang tidak kami perlukan akan kami kembalikan," ujarnya.
Kata dia, kasus ini masih tahap penyelidikan, dan tdak tertutup kemungkinan akan ada tersangka.
"Tetapi pihak penyidik masih menyelidiki dari dokumen-dokumen yang telah diamankan dalam penggeledahan tersebut," tambah Elon.
(MZ/CSP)