Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, membenarkan ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperjualbelikan vaksin Covid-19
Dua orang yang terlibat dalam kasus itu berprofesi sebagai dokter.
"Ada dua dokter. Dokter di rutan dan Dinkes Sumut yang menyalahgunakan vaksin saat proses vaksinasi terhadap tahanan," kata Edy, Jumat (21/5).
Edy mengatakan, kedua oknum dokter tersebut diduga menjual vaksin Covid-19 kepada tahanan tersebut keluar. Namun demikian, Edy mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Begitu yang masih saya dengar. Mari sama-sama kita tunggu karena mereka masih diproses," ucapnya.
Edy juga menegaskan bila terbukti bersalah ke dua dokter tersebut akan dipecat dari instansinya.
"Pecat, pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Dengan peristiwa ini, ia pun mengaku kecewa. Dia lalu mengingatkan setiap pihak yang menangani Covid-19 agar melakukan pekerjaan sesuai standar opersional prosedur (SOP).
"Diinstruksikan tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi aturan. Saat ini kondisi kita sudah sulit, perlu adanya kemudahan dari Tuhan untuk kemudahan kita harus berbuat baik," pesannya.
Sebelumnya, Polda masih terus melakukan penyelidikan terkait penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal yang dilakukan oknum ASN dan sejauh ini, penyidik Polda Sumut sudah mengamankan tiga orang terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga orang itu saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik. Hadi tidak menjelaskan asal-usul ketiga orang tersebut.
"Adanya dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," kata Hadi, Jumat (21/5).
Hadi menjelaskan, penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan.
"Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali," ujarnya.
(JW/CSP)