Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung G. Krisna, memberikan pernyataan terkait penangkapan oknum dokter yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkuham) Sumatera Utara mengakui seorang dokter yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, berinsial IW ditangkap Polda Sumut terkait penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Sumut, Anak Agung G. Krisna, mengatakan IW adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta sejak 2019 lalu.
"Kami lakukan koordinasi dengan Polda. Kami menyatakan bahwa memang betul ada satu orang oknum ASN di Rutan Kelas I Medan yang sedang diperiksa oleh temen-teman dari Polda Sumut," kata Krisna di Kantor Kanwil Kemenkuham Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Jumat (21/5).
Krisna menyebut aktivitas jual beli vaksin Covid-19 dilakukan di luar tugas IW sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan. Karena menurutnya IW sudah tidak tampak bertugas sejak Selasa (18/5) lalu.
"Menurut informasi yang kami dapat dari teman-teman hasil koordinasi, kknum ASN Rutan Kelas I Medan ini melakukan akstivitas yang dituduhkan berupa penjualan vaksin itu di luar kedinasan," terangnya.
Sebab itu dia menyimpulkan apa yang dilakukan IW di luar kedinasan dan tidak diketahui pimpinan, baik di Kemenkuham Sumut maupun Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
"Akibatnya ini menjadi tanggung jawab yang bersangkutan secara pribadi," ujarnya.
Agung Krisna mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut dan siap membantu bila diperlukan.
"Kemenkuham Sumut pastinya menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW, yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Displin Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.
"Tindakan tegas, kalau di PP 53 ada kategori klasifikasi hukuman terhadap pegawai. Kalau memang ini implikasinya pidana, pasti yang bersangkutan akan dipecat," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan tiga orang yang diduga menjual vaksinasi Covid-19 secara ilegal, dua diantaranya dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut dan Rutan Kelas IA Medan. Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan.
"Adanya dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Wahyudi Hadi.
Hadi enggan membeberkan identitas ketiga oknum ASN tersebut dengan alasan masih dalam pengembangan kepolisian. Sedangkan penyelidikan dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal sudah dilakukan sejak Rabu (19/5).
"Ya, lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali," terangnya.
(JW/EAL)