Ilustrasi penjara (Pixabay/TryJimmy/117 images)
Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2021 kepada 221 narapidana yang beragama Buddha di lingkungan kerja Kemenkumham Sumut, Selasa (25/5).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi ini berasal dari kasus Kriminal Umum sebanyak 117 Orang.
Sedangkan narapidana terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 4 Orang dan narapidana terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 100 orang.
"Sehingga total ada 221 warga binaan," ucap Krisna.
Krisna menuturkan, narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut dengan potongan masa hukuman bervariasi, mulai 15 hari hingga 2 bulan.
"Yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil," tuturnya.
Tak hanya itu, Krisna juga memaparkan saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara berjumlah 33.434 orang. Narapidana pria berjumlah 24.508 orang, dan narapidana wanita 1.166 orang.
"Kemudian tahanan pria sebanyak 7.510 orang dan tahanan wanita sebanyak 250 orang," pungkas Krisna.
(JW/CSP)