Dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang Rp3,6 miliar saat mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/5). Abang beradik ini terbukti melakukan penggelapan terhadap korbannya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak, masing-masing selama satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara. Abang beradik ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang milik Rudy selaku korban sebesar Rp 3,6 miliar.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dakwaan kedua. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama 1 tahun 6 bulan," ucap Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/5) sore.
Abang beradik yang merupakan warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan warga Jalan Jalak IV Medan Marelan, dinilai perbuatannya telah merugikan korban dan menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsidair serta melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar hakim Immanuel.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Senada dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan. Putusan ini senada dengan tuntutan JPU. Hanya saja, menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Sebelum pembacaan putusan, puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Pecinta Keadilan (Gertak) melakukan aksi di depan Gedung PN Medan. Mereka meminta agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya.
Perbuatan kedua terdakwa bermula dari bujuk rayu kepada korban pada Maret 2016 untuk kerja sama investasi modal usaha di perusahaan CV. Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture. Pembagian keuntungan 33 persen.
Kedua terdakwa juga berjanji ke Rudy akan membuka perusahaan baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan dan perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan dijalankan kedua terdakwa.
Rudy pun akhirnya memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp3.610.000.000,. Pemberian modal itu dalam beberapa tahap dari kurun waktu sejak bulan Maret 2016 sampai dengan Mei 2017. Ternyata terdakwa tidak mempergunakan uang modal investasi yang diberikan Rudy tersebut untuk biaya operasional usaha meubel, melainkan membayar hutang.
Selain itu, membayar sewa gudang di Jalan Empat No. 88 Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko dan renovasi ruko, untuk down payment pembelian dua unit mobil Pick Up, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.
Namun ternyata kedua terdakwa telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy yaitu nama Rudy tidak dimasukkan menjadi pesero pengurus pada CV. Permata Deli, terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal Rudy tersebut ke perusahaan yang baru serta pembagian keuntungan 33 % tidak pernah ada.
Mengetahui perbuatan terdakwa tersebut sehingga Rudy meminta agar semua uang modal yang diberikannya untuk segera dikembalikan. Terdakwa berjanji akan mengembalikan semua modal Rudy selama 18 bulan dengan sarana pembayaran 18 lembar Bilyet Giro Panin Bank sesuai dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh terdakwa.
Namun ternyata bilyet giro tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring dan hanya dapat dicairkan satu. Akibat perbuatan para terdakwa sehingga Rudy mengalami kerugian sekitar sebesar Rp3,6 miliar.
(WITA/RZD)