Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Ahmad Bassaruddin (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Unit 5 Subdit IV Renakta memanggil Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Ahmad Bassaruddin, Kamis (27/5) lalu.
Pemanggilan ini dilakukan terkait terbitnya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di atas tanah sengketa. Ironisnya lagi, surat izin atas nama D. Jaswant Singh tersebut berdiri di atas tanah milik orang lain.
Informasi diperoleh
Analisadaily.com, terbongkarnya dugaan "permainan" IMB yang berada di Jalan Gajah Mada No 21-M, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, bermula saat Jaswant Singh membangun dan memohon pembuatan IMB di atas surat tanah milik Balwant Singh.
Tak terima, ahli waris Balwant Singh pun melakukan langkah hukum sekaligus menyurati instansi terkait perihal keberatan atau pemblokiran penerbitan IMB.
Kasus ini terus bergulir setelah Jaswant Singh tetap mendirikan bangunan di atas lahan milik Balwant Singh. Bahkan, bangunan mewah yang dibangun Jaswant Singh itu pernah dibongkar oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) karena tidak memiliki IMB.
Namun belakangan, bangunan yang berdiri di atas lahan milik Balwant Singh ini terus berdiri bahkan sampai selesai dan akhirnya menjadi Cafe Big Papa. Ada indikasi terjadi pemalsuan dokumen sehingga Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan tetap kekeh mengeluarkan IMB.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Ahmad Bassaruddin, ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangannya atas perkara Jaswant Singh dan Balwant Singh.
"Saya datang untuk wawancara dan klarifikasi atas terbitnya IMB atas nama Jaswant Singh," kata Bassaruddin.
Saat disinggung perihal surat keberatan ahli waris pemilik tanah Balwant Singh terkait terbitnya IMB tersebut, Bassarudin enggan menjawab dan meminta awak media untuk mempertanyakannya kepada penyidik Polda Sumut.
"Ya udah, tanya aja penyidik karena masih sidik," terangnya.
Dia juga membantah terjadinya pemalsuan hingga terbitnya IMB atas nama Jaswant Singh sehingga bangunan di Jalan Gajah Mada itu bisa selesai pembangunannya.
"Biarlah penyidik yang menjelaskan itu nantinya. Sepanjang persyaratan sudah memenuhi, ya sudah. Mengenai pemalsuan, saya tidak tahu kalau ada pemalsuannya," ungkapnya.
Terpisah, Kanit V, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Alberson, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ahmad Bassaruddin.
"Pemeriksaan terhadap Ahmad Bassaruddin terkait dengan terbitnya IMB atas nama Jaswant Singh. Jadi kasus ini masih tahap penyelidikan," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Balwant Singh, Taufiq H. Nasution menduga terbitnya IMB ditanah milik kliennya ada "main mata" antara Jaswant Singh dan Dinas Penanaman Modal dikarenakan pemilik tanah yang merupakan ahli waris dari Balwant Singh tidak pernah mengeluarkan surat permohonan IMB ke Dinas Penanaman Modal Kota Medan.
"Kita menduga adanya main mata terbitnya IMB ditanah orang lain (kliennya). Ini merupakan salah satu fenomena yang sangat serius. Kita sangat dirugikan dengan sikap yang diambil Dinas Penanaman Modal Kota Medan," ujarnya, Jumat (28/5).
Taufiq pun menegaskan bahwa Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP secara lisan pernah menyampaikan bahwa tidak akan menerbitkan IMB sebelum adanya islah ataupun persetujuan dari pemilik tanah.
"Namun akhirnya keluar IMB tanpa adanya islah dan persetujuan dari pemilik tanah dan hal ini sangat merugikan kliennya," terangnya.
Kuasa Hukum ahli waris Balwant Singh berharap pihak Ditreskrimum Poldasu Unit 5 Subdit IV Renakta segera menangkap pelaku pengerusakan rumah kliennya.
"Siapa pun yang berbuat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandas Taufiq.
(JW/EAL)