Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, dieksekusi bebas oleh Kejari Jakarta Pusat (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan eksekusi bebas mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap, dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Senin (31/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (1/6).
Dijelaskannya, dalam amar putusan Peninjuan Kembali (PK) menyatakan, Rahudman terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana.
Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging). Kemudian, memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan JPU Kejari Jakarta Pusat yang dipimpin Kasi Pidsus. Rahudman dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa seluas 7 hektare tahun 2015.
Kasus ini turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, ditangani Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.
Rahudman yang pernah menjadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan, menghirup udara bebas. Eksekusi juga disaksikan oleh pihak Lapas Tanjung Gusta.
"Proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman, tampak Pihak Keluarga menjemput bersama para pendukung dan kerabat terpidana," terang Sumanggar.
Rahudman sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017.
Kemudian, tim kuasa hukum Rahudman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dinyatakan bebas. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Rahudman 10 tahun penjara.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Handoko Lie, Direktur PT ACK. Di lahan milik PT KAI itu sekarang dijadikan Mall Center Point.
Rahudman juga tersadung kasus korupsi APBD Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 miliar tahun 2004. Pada kasus ini, Rahudman mengajukan pencairan dan tunjangan aparat desa ke Kas Pemda. Namun, tidak diselurkan kepada pihak-pihak berhak.
Kasus ini awalnya di Pengadilan Tipikor Medan divonis bebas. Ditingkat kasasi, MA, Rahudman divonis 5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 480 juta, subsider 6 bulan penjara.
(RZD)