Seorang Buruh Bangunan Berulang Kali Cabuli Anak Tirinya

Seorang Buruh Bangunan Berulang Kali Cabuli Anak Tirinya
Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya diamankan petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Seorang buruh bangunan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, mengatakan tersangka berinisial RP (47) telah mencabuli anak tirinya sebanyak 3 kali di rumahnya.

"Tersangka kita ringkus berdasarkan pengaduan istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban," kata Firdaus, Kamis (3/6).

Saat ini tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.

"Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sebutnya.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi