Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya diamankan petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Seorang buruh bangunan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, mengatakan tersangka berinisial RP (47) telah mencabuli anak tirinya sebanyak 3 kali di rumahnya.
"Tersangka kita ringkus berdasarkan pengaduan istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban," kata Firdaus, Kamis (3/6).
Saat ini tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sebutnya.
(KAH/EAL)