Surat Bupati Kabupaten Langkat menutup sementara tempat wisata dan hiburan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. (Antara/HO)
Analisadaily.com, Langkat - Bupati Kabupaten Langkat, Terbit Rencana, menutup sementara kawasan wisata, tempat hiburan, yang ada, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Penutupan itu melalui surat Nomor 430-1024/DisParBud-LKt/2021, mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2021. Ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor :188.54/14/INST/2021, tertanggal 17 Mei 2021.
Dalam surat tersebut ditujukan kepada Camat dan pengelola tempat hiburan serta pariwisata yang ada di Kabupaten Langkat.
Upaya ini dimaksudkan untuk mencegah, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada terutama dikawasan wisata, tempat hiburan.
"Penutupan ini dilakukan sementara guna melakukan pengendalian terhadap virus corona tersebut," Kadis Pariwisata Budaya Langkat Elly Nur Rambe dilansir dari Antara, Sabtu (5/6).
(CSP)