Sidang PTUN, 10 Fakta Menggugurkan Dalil Para Penggugat Masjid At Tabayyun

Sidang PTUN, 10 Fakta Menggugurkan Dalil Para Penggugat Masjid At Tabayyun
Masjid At Tabayyun (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Sebanyak 10 fakta penggugat pembangunan Masjid At Tabayyun, Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, terkuak di sidang e-court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (8/6).

Yang menguak, Tim Hukum Pemprov DKI dan Tim Hukum Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, TVM. Seperti diketahui, 10 warga mengatasnamakan ketua-ketua RT Perumahan TVM di wilayah Jakarta dan wilayah Tangerang, 30 Maret 2021, menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan karena memberikan izin pembangunan Masjid At Tabayyun di lahan Pemprov DKI di Komplek TVM.

Gubernur DKI sebagai Tergugat I. Adapun Panitia Masjid At Tabayyun sebagai Tergugat II (intervensi). Belakangan, Majelis Hakim PTUN memang mengabulkan permohonan Panitia Masjid untuk dimasukkan sebagai pihak tergugat (intervensi).

Berdasar fakta-fakta yang dikuak itu, Kedua Tim Hukum Tergugat I dan II, di dalam sidang tadi pagi meminta Majelis Hakim menolak gugatan 10 penggugat karena tak memiliki dasar dan bukti hukum yang kuat.

Pemprov DKI dan Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun, menganggap 10 penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan sehingga tidak dapat mengajukan gugatan di PTUN.

Mereka tidak punya keterkaitan secara langsung dengan obyek sengketa. Para penggugat juga hanya mewakili dirinya sendiri. Tidak benar mewakili warga perumahan TVM. Buktinya, sejumlah warga di semua RT yang disebutkan dalam gugatan telah melayangkan surat protes kepada Ketua RT masing- masing.

Mereka membuat pernyataan di atas materai tidak setuju dan tidak pernah memberi kuasa kepada Ketua RTnya untuk menggugat SK Gubernur DKI Jakarta No 1021/2020.

"Perbuatan para Ketua RT yang mengatasnamakan warga TVM adalah tindakan ilegal," tulis Muhammad Fayyad, Kuasa Hukum Panitia Masjid At Tabayyun dalam jawabannya.

Selain Fayyad, tim ini diperkuat oleh Febry Irmansyah, Denny Felano, Carl Hernando, Rahmatullah, dan Syawaluddin. Mereka tergabung dalam perusahaan hukum Fayyadh & Partners. Adapun Tim Hukum Pemprov DKI terdiri dari Yosa S Gurmilang, Imron Hasan, Eko Noviyanto, Mindo Simamora, dah Mariem Triasmita.

Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun menyorot pokok perkara yang digugat penggugat. Yaitu lahan Masjid At Tabayyun yang dianggap bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kawasan (RTHKP). Penggugat bersandar pada Pasal 12 ayat 5 Permendagri No 1 tahun 2007 Tentang RTHK Perkotaan, yang tidak boleh dialih difungsikan.

"Lahan Masjid At Tabayyun bukan merupakan RTHKP Publik, melainkan RTHKP Privat yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Itu diatur dalan Pasal 19 ayat (4) Permendagri No 1 Tahun 2007," kata Fayyatd.

"Sehingga dengan sendirinya, perumahan TVM adalah bukti RTHKP itu merupakan RTHKP Privat karena penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak atau lembaga swasta yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemprov DKI. Wewenang Gubernur DKI itu justru sesuai Pemendagri yang oleh penggugat dijadikan dasar gugatan. Jelas tidak ada larangan untuk mengubah peruntukannya atau alih fungsinya," urai Tim Hukum Masjid At Tabayyun.

Fakta lain, obyjek sengketa merupakan persetujuan Tergugat I (Gubernur DKI) atas permohonan Tergugat II Intervensi untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah berupa tanah Pemprov DKI yang diberikan dalam perjanjian sewa menyewa.

Objek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara, karena merupakan perbuatan perdata. Begitu alasan Tim Hukum Pemprov DKI minta Majelis Hakim menolak gugatan.

Fakta selanjutnya yang dikuak adalah penerbitan SK objek sengketa telah sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasar permohonan Tergugat II Intervensi, BPAD Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian dan penilaian yang hasil keseluruhannya dituangkan dalam kajian berupa Nota Dinas Kepala BPAD kepada Gubernur (Tergugat I).

Pada pokoknya BPAD memberikan saran atas permohonan Tergugat II Intervensi untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah untuk pembangunan masjid.

"Objek Sewa dari Objek Sengketa adalah barang milik daerah berupa tanah Pemprov DKI yang diperoleh dari kewajiban pengembang PT Putra Surya Perkasa, dan bukan milik penggugat atau pihak lainnya."

Pembangunan Masjid di atas tanah peruntukan taman kota atau lingkungan yang menjadi objek sewa, dalam Rapim Gubernur tanggal 26 September 2019 telah disetujui oleh Tergugat I. Didahului reposisi Sub Zona Prasarana Pelayanan Umum (S.6) dari Sub Zona Taman Kota atau Lingkungan (H2), oleh karena itu pembangunan masjid tidak melanggar hukum.

Selanjutnya, secara eksplisit Tim Hukum Pemprov DKI menyatakan, tanah Pemprov DKI yang disewakan kepada Tergugat II Intervensi untuk pembangunan masjid di TVM digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan dan kepentingan umum.

"Sepatutnya didukung oleh masyarakat, karena di lingkungan TVM belum berdiri masjid sebagai sarana ibadah muslim. Bukan malah sebaliknya," kata Tim Hukum DKI.

(HERS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi