Para nasabah Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Medan saat berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (9/6). (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Rugi hingga miliaran rupiah, sejumlah nasabah Bank Sahabat Sampoerna Medan mendatangi Otoritas Jasa Keuangan, Rabu (9/6). Mereka meminta agar Otoritas Jasa Keuangan menindak BSS dan uang yang sudah disetorkan dikembalikan.
Pengacara dua orang nasabah, Abdul Syukur Siregar mengatakan, kasus ini berawal dari kliennya TH dan HS menyerahkan asset 3 sertifikat hak milik sebagai agunan ke BSS. Sertifikat itu mulai dijadikan agunan sejak tahun 2017.
"Sertifikat pertama setelah dilakukan pelunasan sebesar Rp 700 juta sudah dikembalikan kepada klien kami," kata Abdul.
Setelah itu, kata Syukur, kliennya membayarkan Rp 1,1 miliar untuk menebus sertifikat kedua ke BSS. Setelah dilakukan pelunasan, namun sertifikat itu tidak diberikan.
"Karena Firman Sidiek selaku West Collection Dept Head dan Jackson selaku Bussiner Manager Lending BSS tidak mengembalikan sertifikat, maka klien kami melaporkan hal tersebut ke BSS," tuturnya.
Firman mengatakan kliennya juga sudah membayar cicilan untuk sertifikat ketiga. Namun pihak BSS tidak mau lagi menerima pembayaran dengan alasan harus dibayarkan ulang uang yang sebelumnya sudah diberikan kepada Firman dan Jackson.
"BSS kemudian melaporkan Firman dan Jackson ke Polda Sumut. Keduanya sudah diputuskan bersalah di pengadilan, dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara," tambah Syukur.
Syukur menjelaskan, dalam putusan yang dikeluarkan hakim itu, Firman dan Jackson melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Sehingga menurutnya, perbuatan yang dilakukan dua orang itu harus turut dipertanggungjawabkan oleh BSS tempat mereka bekerja.
"Tapi kami nilai BSS melepaskan tanggungjawab terhadap hal ini, padahal majelis hakim sudah memutuskan ini kesalahan mereka dalam status pegawai BSS. Untuk itu kami meminta agar OJK turun tangan menindak BSS dalam kasus ini," jelasnya.
Nasabah lainnya SG, mengaku dirugikan Rp 1.4 miliar dalam kasus ini. SG menyetorkan uang itu ke Firman Siddiek, namun pihak BSS mengaku tidak mendapatkan setoran dari Firman terhadap uang ini.
"Untuk itu kami memohon kepada Kepala Otoritas Jaksa Keuangan Regional 5 Sumatera Bagian Utara untuk menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak," kata pengacara SG, Arfan.
(JW/CSP)