Pasca UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Tertibkan 120 Ribu Hektare Lahan Terlantar

Pasca UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Tertibkan 120 Ribu Hektare Lahan Terlantar
Plh. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Shafik Ananta Inuman (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (?ATR/BPN) telah menertibkan sekitar 120 ribu hektare lahan terlantar di seluruh Indonesia.

Penertiban ini menjadi upaya yang mereka lakukan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya termasuk pengaturan tentang administrasi pertanahan.

Hal tersebut disampaikan Plh. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Shafik Ananta Inuman, usai menghadiri Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang serta Pertanahan di Medan, Rabu (9/6).

"Berdasarkan data base, tanah terlantar yang sudah kita tertibkan mendekati angka 120 ribu hektare yang dimanfaatkan untuk banyak hal, reforma belum banyak karena masih banyak juga masalah," kata Shafik.

Shafik menjelaskan bahwa berdasarkan data base, masih ada sekitar 950 ribu hektare lahan terlantar yang akan ditertibkan oleh Kementerian ATR/BPN. Lahan terlantar tersebut sebagian besar berada pada daerah-daerah yang banyak memperoleh izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) maupun Hak Guna Usaha (HGU).

"Terbanyak di luar Pulau Jawa," jelasnya.

Shafik juga mengungkapkan, lahan terlantar yang akan ditertibkan ini, nantinya akan dikelola sesuai dengan aturan baru yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja tersebut seperti PP 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Untuk itulah perlu disusun norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai penyelesaiannya," sebutnya.

Lewat aturan-aturan baru ini, maka pengelolaan lahan tersebut setelah diredistribusikan kepada masyarakat nantinya akan lebih mudah. Sebab, pengurusan perizinan-perizinan banyak yang dirangkum menjadi kewenangan satu instansi tertentu.

"Ini kita harapkan akan memudahkan para pelaku usaha yang ingin memanfaatkan lahan tersebut nantinya. Sehingga pemanfaatan lahan menjadi lebih produktif," tegas Shafik.

Sosialisasi NSPK Bidang Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang ini diikuti oleh peserta dari unsur ATR/BPN kabupaten/kota se Sumatera Utara dan instansi lain yang berhubungan dengan pengelolaan lahan.

Baca Juga

Rekomendasi