Polresta Deliserdang Amankan 26 Pelaku Premanisme dan Pungli

Polresta Deliserdang Amankan 26 Pelaku Premanisme dan Pungli
Pelaku premanisme dan pungli diamankan Polresta Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Polresta Deliserdang menangkap sebanyak 26 orang premanisme diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli) dari berbagai tempat.

Kapolreta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, kepada wartawan, Minggu (13/6) mengatakan, tindakan ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran premanisme, untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat," kata Yemi.

Dari 26 orang yang diamankan tersebut, selain ditangani oleh Satreskrim Polresta Deliserdang, juga ditangani polsek jajaran seperti Polsek Tanjungmorawa, Lubukpakam, Batang Kuis, Pagar Merbau, Galang, dan Biru-biru.

Yemi mengimbau, bagi masyarakat di Kabupaten Deliserdang, apabila mengetahui adanya pemalakan, pemerasan, dan ancaman, untuk menghubungi nomor pelayanan pengaduan kepolisian dengan kode akses 110.

Pihaknya pasti akan melakukan penindakan. Termasuk bila pungli terjadi di daerah strategis.

"Kita mengimbau agar masyarakat melaporkan bila ada ditemukan aksi pungli di terminal atau KIM Tanjungmorawa lewat layanan 110 Polresta Deliserdang," tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus menambahkan, dari 26 orang yang diamankan ada sebanyak 19 orang yang ditangani Satreskrim Polresta Deliserdang.

Selain sanksi pidana, sejumlah preman juga dibina dan diberikan sanksi sosial. Bentuk sanksi sosialnya beragam, mulai dari push up, mengutip sampah, hingga menjewer kuping.

"Untuk Satreskrim ada 19 pelaku, 1 pelaku proses hukum dan 18 pelaku dilakukan pembinaan. Terhadap 1 orang pelaku pemerasan dijerat pasal 368 KUHP ancaman pidana penjara 9 tahun," pungkas Firdaus.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi