Analisadaily.com, Medan – Pandemi virus Corona hingga kini masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan jumlah infeksi, justru terus mengalami peningkatan kasus setiap harinya. Kondisi itu tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia, sehingga ada banyak unit usaha yang terkena dampaknya.
Atas keadaan itu, setiap negara menerbitkan berbagai aturan untuk mencoba menekan peredaran virus berbahaya ini, temasuk pemerintah Indonesia yang mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) Mikro.
Regulasi ini berlaku di seluruh nusantara, terutama di daerah yang penularannya tinggi, seperti Kota Medan. Sehingga, pelaku-pelaku usaha di dearah ini merasakan langsung efek pemberlakuan peraturan itu, karena jam operasional setiap usaha dibatasi. Misalnya, untuk restoran, cafe, pedagang kaki lima, pasar dan pusat pembelanjaan hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00 WIB.
Salah satu pelaku usaha, Bram Tobing mengatakan, pembatasan operasional ini memang sangat berdampak pada kehadiran pelanggan. Apalagi, pengunjung biasanya datang ke warung kopinya pada jam-jam sembilan ke atas.
“Kebanyakan memang, pelanggan itu mau datang ke sini pukul sembilan malam, kalau siang sampai sore biasanya tidak banyak. Jadi, karena pembatasan jam buka sudah diberlakukan, konsumen pun sedikit,” kata Bram, pemilik usaha Warung Parau Coffee di Jalan Seruling, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (22/6).
Kendati begitu, ia tidak ingin menjadikan itu sebagai penghambat untuk menjalankan usahanya, karena keadaannya memang sudah demikian. Kata dia, yang terpenting itu adalah warung yang ia kelola tetap menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah Republik Indonesia.