Edy Rahmayadi Terus Minta Masukan dari DPRD Sumut

Edy Rahmayadi Terus Minta Masukan dari DPRD Sumut
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (24/6) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menanggapi pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Sumut mengucapkan terima kasih atas seluruh koreksi dan masukan yang disampaikan.

Kata dia, seluruh masukan dan koreksi tersebut akan menjadi perhatian Pemprov Sumut dan segera ditindaklanjuti. Terutama tentang koreksi terkait audit BPK RI terhadap beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami masalah laporan pertanggungjawaban.

"Sesuai aturan yang ada, saya minta anggota dewan jangan khawatir, bila ada OPD yang tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil audit BPK ini, akan masuk pada ranah penegak hukum," kata Edy di dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (24/6).

Pada kesempatan itu, ia juga meminta DPRD Sumut untuk tetap memberikan masukkan lainnya agar kedepan, tantangan yang lebih kompleks dapat dilaksanakan dengan baik, demi Sumut yang aman dan bermartabat.

Keputusan itu ditandatangani Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting dan Edy Rahmayadi, setelah sembilan fraksi yang ada di DPRD Sumut menyatakan menerima seluruhnya Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020. Diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, Hanura dan Fraksi Partai Nusantara.

Keputusan bersama ini mengesahkan realisasi APBD Sumut TA 2020 , Pendapatan sebesar Rp 12.916.359.750.490,99, Belanja dan Transfer sebesar Rp 12.653.607.434.218,05, Surplus/(Defisit) sebesar Rp 262.752.316.272,94.

Kemudian Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp336.597.738.158,25 dan Pengeluaran sebesar Rp100.000.000.000,00, Pembiayaan Neto Rp 236.597.738.158,25. Sementara Silpa sebanyak Rp 499.350.054.431,19.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi