
Ika Kartika Peranginangin terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dikirim ke Lapas Labuha Ruku Batubara, Senin (28/6). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan menangkap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Ika Kartika Peranginangin. Ia salah seorang Aparatur Sipil Negara yang selama ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ika Kartika Peranginangi sudah kita amankan di kantor Dinas Ketahanan Pangan Karo, atas koordinasi dengan Polres Asahan dan Kejari Karo," kata Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau, Selasa (29/6).
Kata dia, penangkapan terdakwa sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1215K/PID/2014 tanggal 20 Januari 2015 yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun karena bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. "Pelaku sudah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 527.010.000," ujarnya. Masih kata Malau, sebelumnya terdakwa sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak atau tidak dapat diterima, maka dari pihak Kejaksaan memanggil pelaku namun tidak kooperatif. "Terdakwa dipanggil tidak pernah koperatif maka pihak kami melakukan penangkapan ditempa persembunyian di Kabupaten Karo dan terdakwa langsung dikirim ke Lapas Labuhan Rukun Batubara," tuturnya. Dia menambahkan, terdakwa bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.(ARI/CSP)