Banyak Penumpang Komplain Pemberlakuan Vaksin Sebagai Sarat Penerbangan

Banyak Penumpang Komplain Pemberlakuan Vaksin Sebagai Sarat Penerbangan
Koordinator KKP, Jimmy Mauluddi, saat melayani calon penumpang di Bandara Kuualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadily.com, Kualanamu - Sejek diberlakukannya sarat perjalanan udara seperti vaksin dan rapid tes swab PCR bagi penumpang pesawat tujuan Jawa-Bali per tanggal 5 Juli 2021, banyak penumpang di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) komplain.

Sebab, banyak penumpang beralasan belum tahu penerapan aturan tersebut. Bahkan, banyak penumpang yang memohon pada petugas supaya tetap diberangkatkan.

Pantauan di tempat validasi sarat perjalanan udara Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kualanamu Senin (5/7), petugas jaga terlihat silih berganti menerangkan terkait aturan itu. Bahkan, ada yang menangis, dan kecewa karena tidak bisa berangkat.

"Sebenarnya alasan klasik ada yang belum tahu, ada juga pura-pura tidak tahu," jelas Koordinator KKP Kualanamu, Jimmy Mauluddi.

Kata dia, pihaknya tegas menjalankan aturan. Bagi penumpamg dari dan tujuan Jawa-Bali tidak memiliki sertifikat vaksin dan RT swab PCR ditolak berangkat. Terkecuali ada keterangan lain dari pihak dokter.

"Umpamanya, ia tidak bisa divaksin karena sakit, itupun wajib dibawa keterangan dokter," bebernya.

Disoal dengan penerapan aturan tersebut, menurut Jimmy ada sekitar 20 persen calon penumpang gagal terbang dari Bandara Kualanamu.

"Kita hanya menjalankan aturan, sebab Jawa-Bali menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Senior Manager of Operation & Service, Aris Budi Karyono menjelaskan, dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali berdampak dengan penerbangan dan warga yang bepergian tujuan tersebut. Bahkan jumlah penumpang juga drastis menurun.

"Saat ini di kisaran 5.000 orang penumpang dari sebelumnya rata-rata di kisaran 10-11 ribu penumpang," terangnnya.

Ia berharap dengan pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali sesuai jadwal yang diharapkan, yakni tanggal 3-20 Juli 2021 dan tidak ada perpanjangan. Sebab, kalau ada perpanjangan calon-penumpang pesawat bisa lebih turun lagi.

"Mari kita sama berdoa agar Covid-19 cepat berakhir, sehingga ekonomi semakin membaik, begitu juga pada warga tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi