Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (ANTARA/HO-Humas KPK)
Analisadaily.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.
"Sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020. Jadi, sudah masuk di tahap pemeriksaan pendahuluan," kata Albertina saat jumpa pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Jakarta melalui akun Youtube KPK, dilansir dari Antara, Senin (12/7).
Selain itu, kata dia, Dewas KPK juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
"Pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-bukti sudah, klarifikasi sudah dilaksanakan juga," ungkap Albertina.
Ia menjelaskan nantinya dari hasil pemeriksaan pendahuluan akan diputuskan apakah laporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.
"Nanti hasilnya juga akan disampaikan apakah itu dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti, itu nanti ada hasil dari pemeriksaan pendahuluan," ucap Albertina.
"Kalau tetap juga dilanjutkan ke sidang etik, sidang etik sidang-nya tertutup seperti biasa. Jadi, nanti putusan-nya saja yang akan terbuka itu kalau dilanjutkan tetapi kalau tidak dilanjutkan karena tak cukup bukti, tentu saja dari dewan pengawas juga akan memberikan surat kepada pelapor," tutur-nya.
Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
"Laporan ini disampaikan pada Selasa, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/6).
Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
(RZD)