Badan Kehormatan DPRD Sergai Kembalikan Surat Mosi Tidak Percaya

Badan Kehormatan DPRD Sergai Kembalikan Surat Mosi Tidak Percaya
Ketua Badan Kehormatan DPRD Serdang Bedagai, James Hotlan Pangaribuan (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)

Analisadaily.com, Sei Rampah - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyatakan surat mosi tidak percaya belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.

Demikian disampaikan Ketua BK DPRD Sergai, James Hotlan Pangaribuan, saat dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (14/7).

Dijelaskan James, setelah menerima disposisi surat mosi tidak percaya dari Ketua DPRD Sergai pada 30 Juni 2021, maka sesuai tugas dan fungsi BK DPRD, dilakukan rapat pembahasan terkait surat tersebut.

"Rapat pertama pada Rabu tanggal 30 Juni 2021, rapat kedua pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 dan rapat ketiga pada hari Senin tanggal 12 ahuli 2021," jelasnya.

Menurutnya setelah dilakukan pembahasan dan menerima masukan dari kelompok pakar DPRD, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyimpulkan surat mosi tidak percaya tersebut belum memenuhi unsur yang tertuang dalam kode etik dan tata beracara.

Oleh sebab itu, Badan Kehormatan DPRD Sergai belum dapat menggunakan tugas dan kewenangannya untuk menindaklanjuti surat mosi tidak percaya tersebut.

"Untuk itu Badan Kehormatan mengembalikan surat mosi tidak percaya ke Sekretariat DPRD Sergai," tukas James Hotlan Pangaribuan.

(MZ/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi