Pemusnahan barang bukti (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 223 perkara berbagai tindak pidana dari berkas perkaranya sudah ditangani selama 3 bulan terakhir.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman parkir Kejari Deliserdang di Lubukpakam. Senin (19/7).
Kegiatan dipimpin Kajari Deliserdang, Jabal Nur, bersama perwakilan Kapolresta Deliserdang, Kepala BNNK Deliserdang, perwakilan Kalapas Lubukpakam, dan perwakilan Kadis Kesehatan Deliserdang.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender bersama air dan selanjutnya dibuang ke septictank melalui kloset. Sedangkan barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kajari Deliserdang Jabal Nur dalam sambutannya mengatakan, barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
"Pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat, merupakan tugas tahap akhir Jaksa dari setiap penanganan perkara pidana," jelasnya.
(KAH/RZD)