Kereta api (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sejak pemberlakuan masa PPKM Darurat mulai 12 Juli lalu, PT KAI Divre I SU mencatat jumlah pelanggan KA Lokal pada periode 12-18 Juli sebanyak 3.567 pelanggan, turun 80% dibanding jumlah pelanggan KA Lokal pada periode 5-11 Juli yaitu sebanyak 18.029 pelanggan.
Secara keseluruhan, jumlah pelanggan yang memanfaatkan moda transportasi KA juga mengalami penurunan signifikan, di mana pada periode 12-18 Juli jumlah pelanggan mencapai 4.228. Angka ini turun 80% dari periode 5-11 Juli yang mencapai 20.479 pelanggan.
“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM Darurat,” kata Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (20/7).
“Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan pada masa PPKM Darurat terbukti efektif sehingga dapat optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat pada masa pandemi,” tambah Daniel.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna KA Lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan baik KA Lokal maupun KA Antar Kota pada masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini.
“Kami juga berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat,” kata Daniel.
Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di
08111-2111-121, email
[email protected], dan media sosial KAI121.
(RZD)