Pertemuan tim advokasi hukum PWI Sumut dan tim advokasi hukum PWI Binjai (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Binjai - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara membentuk tim advokasi hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap Syahzara Sopian, seorang jurnalis media cetak dan anggota PWI Kota Binjai yang mengalami percobaan pembunuhan pada 25 Juni 2021 lalu.
Tim tersebut merupakan gabungan pengurus dan ahli hukum dari PWI Sumut serta pengurus dan ahli hukum PWI Kota Binjai yang dipimpin Wakil Ketua PWI Sumatera Utara Bidang Pembelaan Wartawan, Wilfrid B Sinaga.
Usai melakukan pertemuan di Binjai, Kamis (22/7), Wilfrid Sinaga mengatakan tim advokasi hukum PWI Provinsi Sumatera Utara dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PWI Provinsi Sumatera Utara Nomor: 01/SK/PWI.SU/T_ADV/VII/2021 tanggal 11 Julo 2021 tentang Tim Advokasi Wartawan PWI Sumut Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi Sumatera Utara, Hermansjah dan Edward Thahir.
Adapun susunan tim advokasi hukum PWI Sumut terdiri dari Ketua Wilfrid B Sinaga, serta enam anggota yakni Nurhalim Tanjung, Irianto, Arma Delisa Budi, Zainal Abidin Nasution, Arif Budiman Simatupang dan Dedi Susanto.
Dalam hal ini, kata Wilfrid, tim sengaja dibentuk dengan menindaklanjuti Surat PWI Kota Binjai Nomor: 007/PWI_BNJ/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Permohonan Bantuan Advokasi Hukum.
"Pada dasarnya tim ini dibentuk sebagai upaya pendampingan hukum terhadap rekan kita, Syahzara Sopian, anggota PWI Kota Binjai yang menjadi korban percobaan pembunuhan pada 25 Juni 2021 lalu," terang Wilfrid.
Tiga Tujuan
Sebagai langkah awal, diakuinya tim advokasi hukum PWI Provinsi Sumatera Utara telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, pada 12 Juli 2021.
"Ada tiga tujuan audiensi kita. Pertama, mengapresiasi kinerja Polres Binjai atas penangkapan para tersangka. Kedua, mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus ini. Lalu ketiga, meminta Polres Binjai menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Wilfrid.
(HERS/EAL)