Seorang Ayah Pukuli Anaknya Hingga Tewas Karena Mengompol

Seorang Ayah Pukuli Anaknya Hingga Tewas Karena Mengompol
Tersangka yang tega memukuli anaknya karena mengompol (Net)

Analisadaily.com, Padang Panjang - Seorang ayah tega memukuli anaknya yang masih berusia tiga tahun hingga meninggal dunia.

Tersangka bernama Irwan Sugianto alias Cawai ini berkali-kali memukuli anaknya dengan keras karena buang air kecil di celana atau ngompol.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Pol Ferlyanto Pratama mengatakan, peristiwa itu terjadi di Rao-rao, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kabupaten Padang Panjang, Sumatera Barat, Jumat (23/7) sore.

"Tersangka sudah kita amankan sesuai dengan laporan yang masuk kepada kita kemarin sore," jelas Ferly, dilansir dari detikcom, Sabtu (24/7).

"Dalam pengakuan sementara, tersangka memukuli anaknya tiga kali di bagian punggung. Saat dipukuli, muka anaknya langsung membentur dinding," jelas Ferly

Menurutnya peristiwa itu terjadi pukul 15.30 WIB kemarin. Istri pelaku sedang bekerja di luar rumah. Tersangka saat itu sedang tidur tiba-tiba terbangun oleh tangisan anaknya yang masih balita tersebut.

"Anaknya menangis. Lalu saat ditanyakan kenapa menangis dan dijawab buang air kecil, tersangka langsung marah dan memukulinya pada bagian punggung sebanyak tiga kali. Korban langsung terbentur ke arah dinding. Setelah terbentur lalu terjatuh ke lantai dan tak sadarkan diri," sebutnya.

Meihat anaknya tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyerahkan sang anak kepada kakak iparnya bernama Yosi yang ada di luar rumah.

Istri tersangka yang pulang ke rumah beberapa saat kemudian, membawa korban ke Rumah Sakit Ibnu Sina Padang Panjang. Namun nyawa korban tak tertolong.

Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Padang Panjang. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Hukuman tersangka bisa bertambah dengan pidana sepertiga dari ketentuan karena berstatus sebagai orang tua.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi