LPA Asahan Minta Polisi Bertindak Cepat Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak

LPA Asahan Minta Polisi Bertindak Cepat Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Ketua LPA Asahan, Awaluddin, mengunjungi rumah anak korban kekerasan (Analisadaily/Awaluddin)

Analisadaily.com, Meranti - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan meminta Polres Asahan agar bertindak cepat dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa seorang anak di Dusun V, Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

"Kami minta Polres Asahan untuk bergerak cepat mengusut kasus kekerasan terhadap anak yang dialami NP (14)," kata Ketua LPA Kabupaten Asahan, Awaluddin, usai berkunjung ke rumah korban, Kamis (13/8).

Setelah mendapat penjelasan dari orang tua korban, A. Panjaitan, pengurus LPA Asahan mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa bocah malang tersebut.

Apalagi pada saat kejadian, korban tinggal sendirian di rumah karena orang tuanya bekerja di luar daerah. Korban yang masih di bawah umur harus seorang diri menghadapi cercaan dan penganiayaan.

Bahkan korban sempat diseret ke simpang tiga yang berjarak lebih kurang 300 meter dari kediamannya pada malam kejadian. Tidak satupun warga yang menolong karena kejadian itu tengah malam.

Sadisnya, terlihat ada luka di bagian tengkuk (leher belakang-red) yang disebut-sebut akibat ditempelkan besi panas.

"Perbuatan ini sangat tidak manusiawi. Pelakunya harus ditangkap," tegas Awaluddin didampingi Edy Sofyan Panjaitan dan Mangihut Simamora.

Awaluddin mengatakan kasus ini sudah ditangani Polres Asahan. Polisi juga telah memeriksa saksi korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

"Kita minta Polres Asahan bergerak lebih cepat sehingga para pelaku tidak melarikan diri dengan berbagai alasan," ungkapnya.

Awaluddin mengatakan, kekerasan terhadap anak merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara biasa, tetapi harus luar biasa.

"Proses penyidikan harus cepat sehingga para pelaku jika terbukti segera jobloskan ke dalam tahanan," ungkapnya.

Sementara warga sekitar ketika ditemui sangat mengecam aksi bar-bar itu. Bagi mereka NP sudah dianggap sebagai anak mereka karena selama ini tinggal seorang diri di rumah.

"Kalau mereka menghargai kami di sini mungkin kejadian ini tidak akan terjadi, karena para pelaku pun tahu, korban seorang diri," ujar warga.

Seharusnya, kata warga, jika memang ada aksi pencurian dan dituduhkan kepada korban, seharusnya diproses sesuai adat istiadat ke timuran, bukan dengan pola-pola premanisme.

"Kita ini negara hukum, dan tidak boleh main hakim sendiri," ungkapnya.

Seperti diketahui, seorang anak yang tinggal seorang diri mengalami penyiksaan oleh lima orang dewasa di Desa Serdang, Kecamatan Meranti.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8) malam dan telah dilaporkan ke Polres Asahan pada 6 Agustus 2020.

(ALN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi